News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Anggota DPRD Ini Pernah Selundupkan Sendiri Sabu 55 Kg Dari Malaysia, Tapi Lolos Dari Kejaran Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong ditangkap BNN Karena memiliki 105 kilogram sabusabu dan 30 ribu ektasi.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Aparat masih mengusut dan mengembangkan kasus narkoba yang menjerat Kader Partai Nasdem, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong.

Terkuak, pengakuan mengejutkan Hongkong saat menjalani pemeriksan di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ternyata, anggota DPRD Langkat, Sumut tersebut sudah sering menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Indonesia.

Sebelumnya, Ibrahim Hongkong diamankan bersama rekannya karena menyelundupkan tiga karung berisi sabu dan kurang lebih 30 butir ekstasi.

"Ibrahim mengaku bukan yang pertama kali, (tapi) sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Irjen) Arman Depari pada wartawan Rabu (22/8/2018).

Baca: Kisah Patriotik Johny Gala, Siswa SMP yang Panjat Tiang Bendera Karena Tambangnya Putus

Masih menurut pengakuan Ibrahim, tepatnya di pertengahan Juli 2018, Ibrahim pernah membawa sendiri 55 kilogram sabu dari Malaysia.

Saat itu, dikatakan Arman, upaya Ibrahim sudah tercium oleh petugas BNN. Namun ketika dilakukan pengejaran, Ibrahim menghilang di perkampungan sekitar Pangkalan Susu.

"Keterangan Ibrahim ketika dikejar oleh anggota BNN, sabu seberat 55 kg tersebut dibawa dengan mobil dan dia sendiri yang menjadi sopir sehingga lolos dari pengejaran," kata jenderal bintang dua itu.

Kedepan, ungkap Arman, pihaknya akan ‎terus mengembangkan keterlibatan Ibrahim. Selain ancaman pidana mati karena menyelundupkan narkoba, petugas juga membidik Ibrahim dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk mengusut tuntas dan mengetahui harta milik Ibrahim, mulai kemarin tim TPPU BNN telah menggeledah rumah dan mencari aset yang bersangkutan.

"Terutama di Aceh dan di Langkat untuk disidik dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Arman.

Sebelumnya BNN membongkar sindikat jaringan peredaran gelap narkoba di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumut pada Minggu (19/8/2018) dan Senin (20/8/2018).

Dari tujuh orang yang diamankan, satu diantaranya adalah Ibrahim Hongkong (45). Dia diamankan saat melaksanakan sosialisasi pencalonan berikutnya periode 2019-2014 di Pangkalan Brandan, Minggu (19/8/2018).

Penangkapan pada Ibrahim Hongkong dan rekan-rekannya merupakan pengembangan dari penangkapan sabu-sabu 150 kg oleh BNN di Perairan Sei Lepan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini