Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Diiming-imingi akan dinikahi, kalung emas seberat kurang lebih 15 gram milik seorang janda raib digadaikan.
Tak hanya dijanjikan akan dinikahi, korban pun diiming-imingi tujuh batang emas melalui modus ritual apabila menukarkan kalung emasnya kepada tersangka.
Korban diketahui bernama Endang Setyawati (46), warga Jalan Waringin Gg. 2 No. 10, Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Sementara itu, tersangka yang mengaku bisa menggandakan emas itu bernama Yosua Santoso (52), warga Jalan Sepat No 11, Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal.
Saat mendatangi Polsek Tegal Barat, Endang mengaku sudah berpacaran dengan tersangka selama dua bulan terakhir ini dan hendak dinikahi.
Kepada Endang, tersangka yang merupakan seorang duda satu anak itu mengaku memiliki kemampuan menggandakan emas melalui ritual di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muarareja, Tegal Barat.
"Dia (Yosua) mengiming-imingi aku, kalo kita nikah bakal kaya raya. Caranya dengan memberikan kalung emas milik saya ke dia," ujar Endang kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/8/2018) di Mapolsek Tegal Barat.
Menurut Endang, tersangka bisa menggandakan kalung emasnya menjadi tujuh batang emas melalui ritual tengah malam di kuburan.
"Harus emas. Kata dia (Yosua), kalau tidak emas tidak bisa digandakan. Ya sudah, saya berikan saja karena dia sudah janji mau menikahi dan sering ngegombalin saya juga," sambungnya.
Setelah diberikan kalung emas itu, Endang mulai curiga karena sang kekasih tak kembali muncul.
Akhirnya, Endang mendatangi rumah tersangka pada Selasa (21/8/2018) lalu.
"Saat datang ke rumahnya, Dia (Yosua) bilang kalau emas saya dibawa kakeknya di Muarareja. Kemudian saya temui kakeknya, ternyata tidak ada karena sudah digadaikan Yosua," terang Endang.
Seketika, dia bersama temannya langsung melaporkan aksi penipuan ini sehabis tahu bahwa kalung emas yang ternyata merupakan milik almarhum ibunya itu digadaikan.
Setelah melapor, tersangka dengan cepat berhasil diringkus jajaran Polsek Tegal Barat di kediamannya pada Rabu (22/8/2018) kemarin.
Kapolsek Tegal Barat, AKP Sugeng menuturkan bahwa total kerugian atas kasus ini mencapai Rp. 8.750.000.
"Uang sebesar itu hasil dari menggadaikan kalunh emas seberat 15 gram," papar AKP Sugeng.
Dia menuturkan bahwa tersangka akan dikenai Pasal 378 jonta 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan kurungan penjara 5 tahun.
"Bagi yang merasa tertipu juga oleh aksi tersangka ini bisa melapor juga ke Mapolsek Tegal Barat," ungkas Sugeng. (*)