Apa pun niatnya, si pengemudi mobil ini tetap bersalah. Sebab ia bertindak main hakim sendiri.
Dia tidak boleh mengadili sendiri, seharusnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian dengan tuduhan tindakan tidak menyenangkan karena pengendara motor telah menendang-nendang bagian mobilnya.
Tidak benar juga jika alasan si pengemudi mobil melakukan tindakannya karena berusaha membela diri. Sebab melihat cerita atau kronologi tersebut ia tidak merasa terancam. (ahm/wan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BERITA LENGKAP: Pengusaha Tabrakkan Mercy ke Pemotor hingga Tewas, Kriminolog: Ada Unsur Kesengajaan,