News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Hasil Kejahatan, Polres Kaur Bengkulu Gagalkan Penyelundupan Motor Bodong Via Ekspedisi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti motor bodong yang diduga hasil kejahatan yang berhasil diamankan oleh Polres Kaur Bengkulu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Sat Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu berhasil menggagalkan penyeludupan delapan unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau menjelaskan, 8 unit motor tersebut diseludupkan di dalam dua truk di jalur lintas.

"Delapan unit dan masih ada di belakang 15 hingga 25 unit motor tanpa surat-surat diduga hasil kejahatan dengan modus baru," ujar Iptu Malau kepada Tribunnews.com, Jumat (24/8/2018).

Awalnya Sat Reskrim Polres Kaur yang langsung dipimpin oleh Iptu Malau telah mengamankan 1 (satu) unit mobil Truck HiNo Dutro warna hijau dengan nopol BD 8420 BL yang dikendarai Akhirrudin bin Amin Suir (52) beserta kernet atas nama Zetman (38).

Di dalam mobil truck tersebut, ditemukan tiga unit sepeda motor yang tidak memiliki surat atau dokumen kepemilikan yang lengkap yang diduga hasil dari kejahatan.

"Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol B 3844 CEP, satu unit sepeda motor honda Blade warna putih merah tanpa plat, satu unit sepeda motor honda beat warna hijau putih dengan nopol F 3201 FAK," jelas Iptu Malau.

Selanjut sat reskrim polres Kaur langsung mengamankan dan membawa truk tersebut ke Polres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tiga unit sepeda motor yang tidak memiliki dokumen kepemelikan yang lengkap yang diduga dari hasil kejahatan berasal dari Jakarta.

"Akan dibawa ke rumah Patmini (48), dengan alamat Jalan If Awaludin Desa Cilacap Kecamatan Kota Manna, Kab Bengkulu Selatan Propipnsi Bengkulu," bebernya.

Selanjutnya kata Iptu Malau, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wib di daerah latihan Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur kembali Sat Reakrim Polres Kaur mengamankan satu unit mobil Truck Hino Dutro warna hijau dengan nopol B 9843 UYZ yang dikendarai Amril Bin Amir (38).

Mobil truck tersebut berisikan lima unit sepeda motor yang tidak memiliki surat atau dokumen kepemilikan yang lengkap yang diduga hasil dari kejahatan.

Adapun rinciannya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat , satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah putih, satu unit sepeda motor honda Blade warna merah orange dengan nopol B 6518 ESV.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Fit S warna hitam silver dengan nopol F 5928 HQ, dan satu unit sepeda motor yamaha Vixion warna merah dengan nopol B 6701 ESG.

Selanjutnya sat reskrim langsung membawa truck dan sopirnya ke polres Kaur guna pemeriksaa lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui motor tersebut berasal dari Sikman (23) beralamat di Kota Bogor dan akan diberikan kepada Milkan Bin Nahar (45), warga Desa Padang Niur Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Setelah melakukan pemeriksaan kembali pada hari Jum'at (24/8/2018) sekitar pukul 00.30 Wib, anggota Sat Reskrim Polres Kaur dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kaur berangkat ke Kabupaten Bengkulu Selatan untuk mengamankan Patmini yang memesan tiga unit motor yang diamankan.

Selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wib dini hari kembali Sat reskrim Polres Kaur mengamankan Milkan yang berkaitan dengan lima unit motor yang juga diamankan tadi.

"Dibawa ke Polres Bengkulu Selatan," jelasnya.

Setelah diinterogasi selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres membawa kedua orang tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Penyidik Sat Reskrim polres Kaur kemudian melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan pasal yang akan digunakan.

"Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang ditetapkan. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara tersebut," jelasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini