Laporan Wartawan Tribun Jatim Alga Wbisono
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya, digelar mulai pukul 07.30 WIB, Minggu (26/8/2018) berlangsunh ricuh.
Aksi ini sendiri sempat menjadi polemik, mengingat polisi belum memberikan izin kegiatan.
Berikut fakta-faktanya, dirangkum TribunJatim.com:
1. Belum kantongi izin
Sejumlah polisi yang mengamankan acara serta mengatur lalu lintas yang sempat tersendat, meminta peserta untuk bubar.
"Mohon massa untuk membubarkan diri, karena aksi ini belum mengantongi izin," ujar polisi melalui pengeras suara.
2. Klaim massa untuk tidak anarkis
Massa mengklaim mereka tidak akan melakukan hal yang anarkis.
"Tidak ada massa yang kontra di sini. Justru polisi yang kontra terhadap kami, kami hanya ingin menyampaikan pendapat," jelas jubir dari aksi Deklarasi #2019GantiPresiden Jawa Timur, Tjetjep M Yasien, kepada awak media.
Tjetjep berpendapat, di dalam undang-undang, polisi tidak diperkenankan untuk menolak setiap aksi, tapi hanya menjaga kamtibmas.
"Dalam undang-undang tidak diamanatkan mereka (polisi) untuk menolak, tapi menjaga kamtibmas, melindungi siapapun yang melakukan aksi, kami melihat perbuatan polisi yang menurut saya sangat sewenang-wenang," jelas Tjetjep.
Ia menambahkan, karena hal tersebut, rakyat menjadi kecewa dengan perlakuan negara kepada rakyatnya.
"Berharap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri untuk meminta maaf kepada rakyat. Mereka telah nyata mempersekusi rakyat, mereka bukan lagi tampak sebagai pengayom," pungkasnya.