News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda DIY Minta Maaf terkait Foto Tiga Anggota Polisi di Atas Bangkai Hiu Tutul

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota tim SAR berusaha mengevakuasi bangkai hiu paus Rhincodon Typus) atau biasa disebut hiu tutul yang terdampar di pantai Parangkusumo, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (27/8/2018). Ikan dengan panjang sekitar empat meter dan berat 1,5 ton yang meruapaakn hewan dilindungi tersebut diperkirakan terdampar karena sakit dan lepas dari kelompoknya. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI

Hal ini dilakukan supaya bangkai tidak hanyut ke tengah laut.

Warga dan wisatawan penasaran untuk melihat ikan hiu yang terdampar.

Mereka sesekali terlihat berselfie dan berswafoto.

Bangkai Hiu Dikubur
Setelah lebih kurang 12 jam terdampar di daratan, hiu paus (Rhincodon Typus) yang terdampar di tepian Pantai Parangkusumo, Bantul akhirnya dikubur.

Proses penguburan dilakukan pada Senin (27/8/2018) petang dengan alat berat jenis backhoe.

Penguburan dilakukan dengan cara membuat lubang di pasir pantai sedalam sekitar 3 meter menggunakan backhoe.

Bangkai hiu paus kemudian dimasukkan dalam lubang dengan cara didorong dengan alat berat.

Setelah itu, bekas lubang berisi bangkai kemudian ditutup kembali dengan pasir pantai.

Proses penguburan berlangsung nyaris tanpa kendala dengan durasi yang cukup singkat.

Baca: Polrestabes Surabaya Selidiki Kasus Bripda Agis Dicakar Peserta Aksi #2019GantiPresiden

Dimulai sekitar pukul 17.00 setelah backhoe tiba, pukul 18.00 proses penguburan sudah selesai.

Proses penguburan dikerumuni warga yang penasaran dan ingin mengabadikan momen melalui foto.

Penguburan bangkai hiu paus menurut Kepala Seksi Pendayagunaan Laut Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) DIY, Suwarto dilakukan agar bangkai hiu paus tidak dimanfaatkan pihak tak berkepentingan.

Misalnya, warga yang mungkin ingin memanfaatkan daging dan organ tertentu dari hiu paus.

"Hiu paus ini masuk kategori hewan dilindungi, sesuai aturan jika dalam keadaan mati, bangkai tidak bisa dimanfaatkan selain untuk keperluan penelitian. Oleh sebab itu kita berupaya agar bangkai segera dievakuasi. Kita putuskan menguburnya karena paling memungkinkan untuk dilakukan," kata Suwarto.

Anggota tim SAR berusaha mengevakuasi bangkai hiu paus Rhincodon Typus) atau biasa disebut hiu tutul yang terdampar di pantai Parangkusumo, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (27/8/2018). Ikan dengan panjang sekitar empat meter dan berat 1,5 ton yang meruapaakn hewan dilindungi tersebut diperkirakan terdampar karena sakit dan lepas dari kelompoknya. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini