TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Dua perempuan, Ririn dan Auril digelandang petugas penertiban peraturan daerah dari sebuah warung malam di wilayah Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batuampar, Kabupaten Tanahlaut, Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 16.00 Wita.
Informasi dihimpun, kedua perempuan itu diamankan karena diduga sebagai pengedar minuman keras dan diduga memfasilitasi praktik asusila.
Minuman keras produk pabrik yang berhasil diamankan personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut, jumlahnya puluhan botol berbagai merek.
Pelaku menyimpan di sejumlah tempat, di ruang tamu dan paling banyak minuman keras dikubur pelaku di halaman belakang warungnya.
Baca: Bachtiar Kaget Tiga Kerbau Miliknya yang Hilang Dicuri Ternyata Ada di Rumah Ketua DPRD Takalar
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut, Rudi Ismanto dikonfirmasi membenarkan kegiatan anak buahnya di Desa Jilatan Alur melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat.
"Kedua pelaku belum pernah diamankan dan diproses. Hubungi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan," kata Rudi Ismanto.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut, Mustafa Kamaluddin dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, mengaku pelaku bernama Ririn terancam sanksi pidana ringan.
"Besok sudah diajukan berkasnya ke Pengadilan Negeri Pelaihari. Tersangka Ririn ini sebelumnya pernah diamankan polisi kasus peredaran miras. Ini kasus kedua disidangkan," kata dia.
"Kasus satunya asusila yang pelakunya bernama Auril disanksi syariah membersihkan musala di lingkungan Pemkab Tanahlaut dan diberi siraman rohani oleh ibu Nelly," katanya. (banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Dua Perempuan Diamankan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut, Ini Sebabnya