TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Samporno (44) dan Ribut Ristiono (37), keduanya warga Desa Wonorejo Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diamankan Polsek Lawang setelah ketahuan memawa kayu tanpa dokumen resmi.
Selain itu, kayu sonokeling satu truk diduga hasil pencurian di hutan Perhutani RPH Jatisari Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ikut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Lawang, Kompol Gaguk Sulistiyo Budi melalui Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska menjelaskan, kayu tanpa dokumen diduga hasil pencurian tersebut diamankan setelah unit Patroli Polsek Lawang menjumpai truk pengangkut kayu malam hari dari wilayah hutan.
"Petugas Patroli menghentikan truk yang dicurigai tersebut dan memeriksa dokumen kayu yang diangkut," kata Eka Yuliandri Aska, Rabu (29/8/2018).
Baca: Mobil Ormas Kepemudaan Dirusak ketika Melintas di Jalur Puncak Bogor
Menurut Eka Yuliandri Aska, pengemudi truk dan rekannya tidak dapat menunjukkan surat dokumen kayu resmi.
Mereka mengaku kayu tersebut bukan miliknya karena mereka hanya mengangkut.
Namun pengakuan tersangka meragukan sehingga keduanya dibawa ke Polsek Lawang bersama truk pengangkut kayu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua orang yang menjadi tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukumannya 1 hingga 5 tahun kurungan penjara," tutur Eka Yuliandri Aska.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Dua Pria Ini Diamankan Patroli Polsek Lawang Malang