Laporan Wartawan Banjarmasin Post Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Ririn dan Auril digelandang petugas penertiban peraturan daerah dari satu warung malam di wilayah Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batuampar, Kabupaten Tanahlaut, Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kedua perempuan itu diamankan karena diduga sebagai pengedar minuman keras dan diduga memfasilitasi praktek asusila.
Minuman keras produk pabrik yang berhasil diamankan personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut, jumlahnya puluhan botol berbagai merek.
Pelaku menyimpan di sejumlah tempat, di ruang tamu dan paling banyak minuman keras dikubur pelaki di halaman belakang warungnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut, Rudi Ismanto dikonfirmasi membenarkan kegiatan anak buahnya di Desa Jilatan Alur melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat.
"Kedua pelaku belum pernah diamankan dan diproses. Hubungi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan," kata Rudi Ismanto.
Baca: Formasi Persebaya Saat Ini Tak Jauh Beda dari Persib Waktu Dilatih Djadjang Nurdjaman
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut, Mustafa Kamaluddin dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, mengaku pelaku bernama Ririn terancam sanksi pidana ringan.
"Besok sudah diajukan berkasnya ke Pengadilan Negeri Pelaihari. Tersangka Ririn ini sebelumnya pernah diamankan polisi kasus peredaran miras. Ini kasus kedua disidangkan.
Kasus satunya asusila yang pelakunya bernama Auril disanksi syariah membersihkan musala di lingkungan Pemkab Tanahlaut dan diberi siraman rohani oleh ibu Nelly," katanya.