News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Malang

Terseret Korupsi, Anggota DPRD Kota Malang Tinggal 4 Orang, Ini Agenda-agenda Yang Terancam

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengesahan RAPBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. Total, ada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus tersebut.

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

Baca: Mantan Napi Koruptor Ini Melenggang Jadi Caleg

Basaria menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang ini berkaitan dengan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang.

Ke-22 anggota DPRD yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah

Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Diana Yanti, Hadi Susanto, dan Erni Farida, dari PDIP;
Bambang Triyoso, Sugiarto, dan Choirul Amri, ketiganya dari PKS;
Suparno, Een Ambarsari, dan Teguh Puji Wahyono, dari Gerindra;
Choeroel Anwar dan Ribut Haryanto dari Golkar;
Imam Ghozali dan Afdhal Fauza dari Hanura;
Asia Iriani dan Syamsul Fajrih dari PPP,
Indra Tjahyono dan Soni Yudiarto dari Demokrat;
Harun Prasojo (PAN);
Mulyanto (PKB)
Moh Fadli (Nasdem).

Basaria mengungkapkan, 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 dari Wali Kota Malang saat itu, Mochamad Anton, dan kawan-kawan.

Selain itu, puluhan wakil rakyat Kota Malang itu juga diduga menerima gratifikasi uang untuk pemulusan penetapan Perda Perubahan APBD 2015.

Basaria membeberkan, pihaknya dari proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa 22 anggota DPRD tersebut menerima masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Anton.

Penyidik KPK langsung menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka. "Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Basaria menyarankan penggantian 41 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Hal ini dilakukan mengingat hampir seluruh anggota wakil rakyat Kota Malang yang menjadi tersangka dan ditahan.

"Tapi itu tidak urusan kami, tidak menjadi kewenangan dari KPK," ujar Basaria.

Ganggu agenda

Setelah 22 anggota DPRD ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, kini hanya tersisa empat anggota DPRD saja yang tidak turut dalam pemanggilan di Jakarta.

Senin (3/9) kemarin, seharusnya ada agenda rapat paripurna Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang tahun 2013-2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini