Laporan Wartawan Surya Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Heru Santoso (18) ditangkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat sedang santai di rumahnya, Rabu (5/9/2018).
Remaja Dusun Sapang, Desa Dateng Kecamatan Laren ini menghamili ABG berusia 16 tahun yang tidak lain pacarnya sendiri.
Ia nekat mengajak korban yang baru duduk di kelas IX SMP berhubungan badan tiga kali, dua kali di kamar korban dan sekali di tanggul Bengawan Solo.
Untuk menutupi aksi bejatnya, modus yang dilakukannya tergolong 'rapi'.
Ia mengajak ayah korban ngopi bareng di warung yang tak jauh dari rumahnya.
Ternyata, Heru dan ayah korban sudah kenal baik karena kerap ngopi baren namun orang tua korban tak tahu jika Heru adalah pacar anaknya.
Saat sama-sama ngopi di warung, ayah korban tak menaruh curiga apapun pada Heru.
Heru seringkali membayari kopi ayah korban dan mengajaknya keluar untuk ngopi bareng.
Baca: Hamil, Nadia Mulya Semangat Angkat Beban dan Main Tinju
Ternyata itu rangkaian modusnya agar bisa masuk ke rumah dan kamar korban.
Saat sedang gayeng ngopi di warung, Heru tiba-tiba pamit hendak pulang ke rumah.
Heru tahu kebiasaan ayah korban yang bertahan lama hingga larut malam di warung kopi.
Tersangka bukannya pulang ke rumahnya, ia bertandang untuk menemui korban di rumahnya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Hanya tiga kali saya lakukan hubungan badan. Dua kali di rumahnya, sekali di tanggul Bengawan Solo," aku Heru di depan Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Norman Wahyu Hidayat, di ruang PPA, Rabu (5/9/2018).
Sudah ada kesepakatan, Heru masuk rumah korban melalui pintu belakang rumah.
Begitu berhasil masuk, Heru langsung menuju kamar korban dan berlanjut melakukan hubungan layaknya suami istri.
Puas melampiaskan nafsunya, Heru keluar melalui pintu semula.
"Waktu melakukannya ibunya di rumah, sudah tidur," kata Heru.
Kelakuan Heru akhirnya terbongkar saat korban positif hamil 7 bulan.
Baca: Eneng Kecani Korban Lalu Rekannya Merampas Motor
Pupus sudah harapan korban yang kini duduk di bangku kelas IX SMP untuk bisa melanjutkan pendidikannya.
Orangtua korban marah dan tidak terima dan melaporkan Heru ke polisi.
"Saya sebenarnya sanggup menikahi. Tapi orang tuanya tidak menyetujui," kata Heru.
Kini Heru harus menanggung resiko hukum dan mulai siang ini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Norman Wahyu Hidayat, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hasil visum positif korban hamil 7 bulan," kata Norman.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap dari kecurigaan orangtua saat melihat perubahan fisik korban yang sangat mencolok, yaitu perutnya semakin membuncit.
Korban akhirnya mengakui sedang hamil. Dan mengaku janin yang dikandungnya itu hasil hubungannya dengan Heru Santoso.