TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Pemerintah kota dan partai politik di Kota Malang sepakat membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disepakati dalam rapat bersama yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Malang, Rabu (5/9/2018).
Plt Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, satgas tersebut berisi perwakilan masing-masing parpol, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Bagian Hukum dan Bagaian Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Satgas akan melayani setiap prosedur PAW.
“Sekda akan menyiapkan persiapan yang akan dilakukan,” kata Sutiaji.
“Senin (10/9/2018), namanya target, mudah-mudahan bisa terpenuhi," sambungnya.
Satgas juga akan memfasilitasi berbagai keperluan di luar kewenangan anggota. Ia mencontohkan, ketika calon pengganti anggota dewan membutuhkan surat keterangan catatan kepolisian, satgas akan menghadirkan pihak kepolisian.
Sekretaris DPD PAN Kota Malang Dito Arief mengatakan, tiga kader PAN yang menjadi tersangka akan segera di-PAW.
Mereka akan diberhentikan sebagai kader PAN secara terhormat. Dengan begitu, ia optimistis administrasi PAW bisa selesai pada Senin.
“Dengan kondisi seperti sekarang, kader yang kena (masalah) tidak akan melakukan gugatan. Ini kejadian uar biasa. Kita akan memberi pemahaman juga,” kata Dito.
Sekretaris Umum DPD PKS Kota Malang M Syaiful Ali Fatah menjelaskan, tiga kader yang menjadi tersangka korupsi sudah siap mengundurkan diri. Ia mengaku telah bertemu dengan para kader tersebut.
Mengundurkan diri bagi mereka, kata dia, adalah konsekuensi terkait aturan yang disampaikan partai saat awal pencalegan.
“Meski saat empat kali diperiksa sebagai saksi, mereka mengatakan tidak menerima (uang), tapi mereka menyadari telah ditetapkan tersangka,” tuturnya.