Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Gunawan (29), Warga Dusun Tanjung Bintang Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas dan Nursalim (36), warga dusun 02 Kampung Sungai Nibung, Tulangbawang diamankan atas kepemilikan senjata api dan amunisi illegal.
Keduanya diamankan aparat Polsek Dente Teladas di lokasi yang berbeda.
Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, penangkapan keduanya bermula saat Kanit Reskrim bersama anggota reskrim sedang melaksanakan patroli hunting C3 (curas, curas dan curanmor) di Jalan Poros Kampung Mahabang.
Ketika itu Gunawan yang sedang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan mobil yang dikendarai Kanit Reskrim bersama anggota di jalan Poros Kampung Mahabang.
Karena jalan sempit membuat pelaku kesal dan tiba-tiba mengeluarkan senpi rakitan miliknya dan diarahkan ke atas.
Melihat kejadian tersebut, mobil yang kendarai oleh Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca: Jalani Sidang di PN Tangerang, Terdakwa Kasus Perakitan Senjata Api Tolak Gugatan Jaksa
Saat hendak ditangkap, Gunawan kembali mengarahkan senpi rakitannya ke arah anggota.
"Pelaku berhasil ditangkap dan turut diamankan barang bukti senpi rakitan berikut 5 butir amunisi aktif,” terang Suharto, Kamis (6/9/2018).
Berdasarkan keterangan dari pelaku Gunawan saat ditangkap, senpi dan amunisi tersebut merupakan milik pelaku Nursalim.
Lalu petugas melakukan pencarian terhadap Nursalim.
"NU (Nursalim) berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," papar Suharto.
Kapolsek menerangkan, BB yang diamankan dalam kasus ini berupa senpi rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam silver berikut 5 butir amunisi aktif call 5,56 mm.
“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan Senpi dan Amunisi Illegal. Diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandas Suharto.