Manjelis hakim kala itu menjatuhkan hukuman karena Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kabar rencana Ahok akan menikahi Polwan itu awalnya diungkap oleh media asing bernama Asian Times. Asian Times menyebut, Polwan itu adalah mantan ajudan mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Laporan di Asian Times berjudul "Military minds aim to keep Widodo in power" menyinggung kabar rencana pernikahan Ahok dalam paragraf terakhirnya.
"Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok berencana mengajukan pembebasan bersyaratnya pada awal Desember mendatang."
"Prioritas pertama Purnama (Ahok) setelah keluar dari penjara adalah sesuatu yang jauh lebih personal. Itu adalah pernikahannya dengan polisi wanita yang sempat tertunda," sebut laporan di Asian Times.
Ahok kini sedang menduda setelah resmi bercerai dari Veronica Tan pada Rabu, 4 April 2018. Pengadilan Negeri Jakarta Utara lah yang meresmikan perceraian Ahok dan Veronica Tan.