TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setidaknya pada Sabtu (8/9/2018) malam besok, SK Pergantian antar waktu 41 anggota DPRD Kota Malang akan diteken Gubernur Jatim Soekarwo. Selanjutnya dua hari berikutnya, Senin dilakukan pelantikan PAW di Malang.
Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim Benny Sampirwanto menuturkan saat ini semua pihak, Pemerintah dan partai dalam satu visi untuk tidak menjadikan lembaga Pemerintah DPRD Kota Malang lumpuh.
"Gubernur Pakde Karwo terus mempercepat dengan "kearifan lokal" agar lembaga Pemerintah Kota Malang tidak mandek. Paling cepat Sabtu malam SK PAW DPRD Kota Malang sudah diteken Pakde," jelas Benny, Kamis (6/9/2018).
Baca: Terseret Korupsi, Anggota DPRD Kota Malang Tinggal 4 Orang, Ini Agenda-agenda Yang Terancam
Saat ini semua stake holder berada dalam satu persepsi. Baik Pemerintah maupun partai sepakat mempercepat proses PAW sehingga roda pemerintahan Kota Malang tetap jalan. Proses APBD segera dituntaskan.
Proses PAW massal dengan kasus bedol desa itu diawali dari penunjukan pengganti oleh partai induk. Kemudian disahkan ke DPRD dan disampaikan ke wali kota Malang. Kemudian SK itu PAW itu ditandatangani Gubernur Jatim.
Gubernur Jatim telah memilih terobosan guna percepatan proses pergantian anggota DPRD yang terkena kasus hukum di KPK itu. Semua berkas tidak lagi diproses manual. Melainkan akan diproses secara online.
"Berkas semua diurus di Malang. Ada desk satgas PAW di sana. Satgas ini ditempatkan di kantor DPRD kota Malang," kata Benny.
Desk PAW itu diisi oleh KPU Jatim dan KPU Kota Malang. Kemudian Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Jatim, Bagian Pemertihan dan Hukum Pemkot Malang serta perwakilan partai.
"Optimistis demi kelancaran roda Pemerintahan di Malang, PAW akan bisa dituntaskan dalam waktu tiga hari. Diproses secara online," tandas Benny. (Nuraini Faiq)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sabtu Malam, SK PAW 41 Anggota DPRD Kota Malang Diteken Pakde Karwo, Berkas Diproses Online,