Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil meringkus pasangan suami-istri pengedar sabu-sabu.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto, mengatakan Rudi (42) dan istrinya Nisa (36) ditangkap karena telah 12 kali mengedarkan sabu-sabu.
"Pengakuan kedua tersangka sudah 12 kali melakukan pengedaran sabu-sabu dengan berat di atas 1 kilogram," ujar Heru, usai upacara korps kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
Berdasarkan pengakuan keduanya, barang bukti yang dibawa saat diciduk di Jalan Lintas Sumatra KM 50 merupakan berat terendah yang mereka bawa selama menjadi pengedar.
Ia mengatakan keduanya merupakan target operasi dari BNNP Jambi. Pasangan suami istri itu ditengarai sebagai bandar narkoba antar provinsi.
"Pangsa pasarnya di Sarolangun, Merangin, Bungo, Sumatra Selatan, Medan dan Riau," jelasnya.
Selain itu, dalam menjalankan aksinya, kata Heru, keduanya membawa sabu-sabu melalui jalur laut terlebih dahulu baru kemudian lewat darat.
Rute tersebut berawal dari Malaysia melalui jalur laut dengan rute Malaysia ke Batam, yang dilanjutkan menuju Riau lalu ke Jambi masuk lewat wilayah Kabupaten Bungo dan menyebarkan ke sejumlah wilayah lainnya.
Kini keduanya telah ditahan di jeruji besi seraya diperiksa BNNP Jambi guna pengembangan lebih lanjut.
"Penangkapan sabu ini dapat menyelamatkan lebih kurang 10 ribu manusia terutama generasi muda Indonesia," pungkas Heru.(*)