Laporan Wartawan Tribun Kaltim Geafry Necolsen
TRIBUNNEWS.COM, BERAU - Polisi masih memburu pemilik dan pemesan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram yang berhasil diamankan jajaran Polres Berau pekan lalu.
Polisi hanya mengamankan pria berinisial S (41), warga Kabupaten Nunukan yang mengaku sebagai kurir narkoba dengan imbalan Rp 15 juta.
S mengaku hanya dititipi narkoba dari Nunukan oleh seseorang berinisial B, untuk diantar ke Kota Balikpapan.
"Tersangka ini hanya mengenal B, tapi tidak mengenal penerima paket sabu-sabu yang di Balikpapan," kata Kapolres Berau, Pramuja Sigit Wahono kepada Tribunkaltim.co, Selasa (11/9/2018).
Karena itu, Polres Berau bekerja sama dengan Polres Nunukan dan Balikpapan untuk mengejar B sebagai pemilik satu kilogram sabu-sabu dan pelaku yang menerima di Balikpapan.
"Kami terus melakukan pengejaran, bekerja sama dengan Polres setempat, agar jaringan narkoba ini bisa terungkap sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Baca: Bocah SD Bandar Narkoba di Sulsel Menyerahkan Diri, Ngaku Peroleh Sabu di Posyandu Wilayah Tallo
Terlebih lagi, pengungkapan sabu-sabu sebanyak satu kilogram ini merupakan kasus narkoba terbesar di tahun 2018 ini.
"Kabupaten Berau merupakan daerah perlintasan narkoba, untuk didistribusikan ke daerah lain. Terutama kota-kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan," jelasnya.
Sigit mengatakan, pihaknya akan melakukan razia secara intensif untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Berau dan Kaltim.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 1 kilogram saat melintasi Jalan Bulungan, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur pada hari Minggu (2/9/2018).
Saat itu, S menumpang mobil travel dari Nunukan. Dalam kegiatan itu, polisi menggeledah barang bawaan milik S.
Polisi menemukan paket sabu satu kilogram yang dibungkus plastik bening.
Pengungkapan kasus ini bukan secara kebetulan, sebelumnya Polres Berau mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan narkoba.
Polisi langsung menggelar razia kendaraan. Apalagi, saat dilakukan pemeriksaan, gerak-gerik S terlihat mencurigakan.
S kedapatan menyembunyikan sabu-sabu tersebut di dalam tas yang diletakkan di kursi tengah di belakang pengemudi.
"Dari pengakuan pelaku, dia mendapat tugas mengantarkan sabu-sabu dari Nunukan ke Balikpapan, dengan imbalan Rp15 juta. Baru dibayarkan Rp 5 juta dan sisanya 10 juta akan diserahkan setelah barang diterima oleh pemesan," ungkapnya.
Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.