News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mediasi Rumah Terkepung Bangunan, Pak Eko: Saya Berani Datang Karena Saya Benar

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik rumah yang terkurung bangunan, Eko Purnomo (kanan) bersama adiknya, Bagus.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mediasi kasus rumah milik Eko Purnomo yang terkepung rumah tetangganya, berlangsung hari ini, Rabu (12/9/2018).

Tepat pukul 10.00 WIB, Eko Purnomo sudah terlihat datang di Kantor Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

Mengenakan topi berwarna biru dan jaket berwarna abu-abu, Eko Purnomo datang bersama adiknya, Bagus, yang mengenakan jaket warna biru.

Untuk mediasi, Eko Purnomo dan Bagus sudah membawa berkas semisal sertifikat, akta jual beli tanah, bukti foto rumah , keterangan surat dari BPN, dan surat dari LBH kota bandung.

Eko mengatakan dirinya tidak takut menghadapi kasus ini.

"Saya berani datang ke sini karena saya benar dan ingin mengambil hak rumah saya," kata Eko Purnomo.

• Raih Emas Asian Games 2018, Son Heung-Min Jadi Pemain Asia Termahal Sepanjang Sejarah

• Djadjang Nurdjaman Minta Maaf Debutnya Bersama Persebaya Surabaya Ditandai Kekalahan

Sebelumnya, diberitakan sebuah rumah terkepung oleh rumah tetangganya di Kecamatan Ujungberung, Bandung.

Akibatnya, Eko Purnomo sebagai pemilik rumah tidak memiliki akses jalan menuju rumahnya.

Foto-foto viral rumah Pak Eko pun tersebar melalui media sosial Facebook.

• Anak Muda Kepergok Minum Miras Oleh Sabhara Polres Cimahi

• Jelang Persib Bandung vs Arema FC, Maung Bandung Dapat Tekanan dari Bali United

Penuturan Pak Eko mengenai rumahnya

Penuturan Eko Purnomo (37) soal rumahnya yang terkurung bangunan tetangga, ternyata bersebrangan dengan keterangan dari Lurah Pasirjati, Omi Rusmiati.

Pak Eko mengatakan bahwa ia telah melakukan upaya negosiasi dengan warga pemilik tanah di depan rumahnya.

Menurut Pak Eko, ia sempat berniat membeli sebagian tanah itu seharga Rp 10 juta, namun pemilik tidak mengabulkan.

Namun, Lurah Pasirjati justru mengatakan hal sebaliknya.

Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini