"Prosesnya makan waktu lama karena melalui berbagai tahap pemeriksaan jaringan. Perlu waktu lama sekitar 1 bulan hasilnya baru keluar. Ini sudah mulai kami kerjakan," terangnya.
Pihaknya juga tidak menemukan adanya tanda-tanda perawatan pada bayi umur 10 bulan kandungan itu.
Artinya, ari-ari diketahui sudah putus dari tali pusat.
"Jika dilihat dari kondisinya, ari-ari terpotong tidak rata dan dari lokasinya bukan (dipotong) oleh tenaga medis," jelasnya.
Untuk lebih lengkapnya, ia menyerahkan sepenuhnya hasil autopsi sementara terhadap pihak berwajib. (bus/azm)
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul TAS Bawa Mayat Bayinya ke Tempat Kerja, Pelaku Baru Tamat SMK, Malu Hamil di Luar Nikah