News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan 19 Tahun Bawa Bayi yang Dia Bunuh Usai Dilahirkan ke Tempat kerja Sebelum Menguburkannya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku TAS (19) yang membunuh dan mengubur bayinya diamankan Polsek Denpasar Barat, Jumat (14/9/2018). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA

Ibu pelaku langsung curiga dengan kain ungu dan baju yang dipakai membungkus mayat bayi itu, yang merupakan baju milik anaknya.

"Dari situ saksi bertanya dan anaknya pun akhirnya mengakui itu bayinya yang dilahirkan dua hari sebelumnya," kata Adnan.

Polisi langsung mengamankan TAS.

Pelaku disangkakan pasal 341 KUHP 36 yang menjelaskan seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika akan dilahirkan atau beberapa saat setelah dilahirkan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 buah tas warna biru, 1 buah handuk warna biru ada bercak darah, dan 1 buah cetok.

Adapun pacar pelaku dengan inisial (R), yang ditemani berhubungan intim, dijadikan saksi oleh kepolisian karena tidak terkait dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca: Roy Suryo Diminta SBY Selesaikan Kasus Barang-barang Milik Kemenpora dalam Waktu 7 Hari

Bayi Membusuk
Sementara itu dari hasil autopsi forensik di RSUP Sanglah, belum bisa memastikan penyebab kematian bayi malang tersebut.

Apalagi mengidentifikasi tanda luka pembekapan pada mulut yang tidak begitu jelas terlihat.

Kepala Bagian/SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit, menjelaskan kondisi jenazah bayi seberat 3,1 kilogram ini sudah mengalami pembusukan tingkat lanjut.

Diperkirakan waktu kematian bayi terjadi sejak 3-4 hari sebelum diperiksa.

Diterangkan Alit, kondisi bayi hingga organ dalamnya ini sudah membusuk sehingga penyebab kematian dan dilahirkan hidup masih belum bisa ditentukan.

"Secara medis bercak yang dicurigai luka pembekapan itu musti dikonfirmasi terlebih dahulu lewat data penunjang yang diperoleh dari pemeriksaan tingkat jaringan (patologi anatomi)," terang dia saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat (14/9/2018).

Dalam proses ini (patologi anatomi), nantinya akan melalui berbagai proses medis melalui pemeriksaan kasar, mikroskopik, dan molekuler atas organ, jaringan, dan sel.

Pihaknya akan mengambil sampel jaringan dari seluruh organ tubuh dan bagian tubuh yang meragukan dilihat dengan mata telanjang (gross apearance).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini