News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nyoman Arnaya Penyelundup 2 Kg Heroin Dari Kolombia Divonis Penjara 18 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nyoman Arnaya saat menjalani sidang di PN Denpasar. Ia dituntut 19 tahun penjara, karena diduga membawa kokain 2 kg dari Kolombia ke Bali.

Saat melalui pemeriksaan barang bawaan, Petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan pada tas yang dibawa terdakwa.

Barang mencurigakan itu tertangkap mesin X-Ray.

Oleh petugas, tas itu diperiksa lebih teliti lagi dengan dibuka.

"Petugas menemukan empat paket karton berisi bubuk putih yang disembunyikan di dalam lipatan empat lembar kemeja. Juga ada 39 paket bubuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain yang disimpan dalam 39 amplas kaki merek Marcas Y Estillos," urai Jaksa Made Tangkas kala itu.

Atas temuan itu, terdakwa beserta tas dan barang bukti yang ditemukan dilimpahkan ke Polda Bali untuk diperiksa lebih intensif.

Sementara dari hasil penimbangan, barang bukti kokain yang disita dari terdakwa berat kotornya mencapai 2.014,25 gram atau 2 kilogram lebih.

Pun dijelaskan dalam dakwaan, Arnaya bisa pulang ke Bali sambil membawa 2 kilogram kokain itu berawal dari perkenalan dirinya dengan seseorang bernama Bhella.

Dalam sebuah kesempatan Arnaya dibelikan tiket ke Kolombia dan diminta bertemu dengan Mr Don.

Jadwal keberangkatannya pada 2 Maret 2018.

Pertemuan dengan Mr Don terjadi pada 13 Maret 2018.

Dari pertemuan itu, Arnaya mendapatkan kokain.

Narkotik golongan I itu kemudian disimpan di dalam tas bawaannya.

Atas perintah Mr Don, terdakwa membawa narkotik ke Madagaskar.

Untuk perintah itu, Mr Don bahkan sudah membelikan tiket untuk terdakwa via email.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini