News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nyoman Arnaya Penyelundup 2 Kg Heroin Dari Kolombia Divonis Penjara 18 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nyoman Arnaya saat menjalani sidang di PN Denpasar. Ia dituntut 19 tahun penjara, karena diduga membawa kokain 2 kg dari Kolombia ke Bali.

Namun dalam perjalanan menuju Bandara Bogoto, Kolombia, terdakwa diberitahukan oleh Bhella untuk tidak pergi ke Madagaskar karena berbahaya.

Kenalannya itu pun lantas meminta Arnaya untuk ke Hongkong.

Bhella menjanjikan tiket untuk terdakwa agar bisa pergi ke Hongkong.

Namun, tiket yang dijanjikan itu tidak kunjung diterimanya.

Sehingga Arnaya meminta tolong ke adiknya, Ketut Yuliawan, untuk dibelikan tiket agar bisa pulang ke Bali.

"Tiket untuk kembali ke Bali akhirnya dia pegang. Saat kepulangannya itu, Arnaya juga membawa kokain itu. Setelah menempuh penerbangan dan transit di Madrid, pada 23 Maret 2018 sore, Arnaya tiba di Bali. Hingga akhirnya Arnaya ditangkap dan berurusan hukum," jelas Jaksa Made Tangkas. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bawa 2 Kg Kokain dari Kolombia ke Bali, Arnaya Pasrah Menerima Diganjar 18 Tahun Penjara,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini