News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapal Barang Jurusan Pontianak Terentang Tenggelam di Sui Kapuas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal muata jurusan Pontianak-Terentang tenggelam diduga kelebihan muatan, Selasa (18/9/2018).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hadi Sudirmansyah

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kapal Pengangkut Barang jurusan Pontianak - Terentang ini tenggelam di perairan Sungai Kapuas.

Kapal tenggelam usai mengalami pecah tabung kipas hingga menimbulkan kebocoran pada kapal, akhirnya

Kapal Pengangkut Barang yang bernama KM Usaha Baru Milik H Bahir ini tenggelam di depan dermaga Gg Darsyad Jl Adisucipto Kec Pontianak Tenggara.

Bahir menuturkan kapal yang dikemudikan anaknya ini biasanya melayani membawa barang dari Pontianak- Radak kecamatan Terentang Kubu Raya.

"Kemarin ketika akan menuju Radak Terentang tiba-tiba Kapal miliknya alami pecah Tabung Kipas. Akibatnya kapal alami kebocoran dan tenggelam di Perairan Sungai Kapuas,"katannya, Selasa (18/9/2018).

Kapal miliknya sudah sekitar puluhan tahun secara rutin mengangkut barang baik dari Pontianak ke Radak Terentang.

Baca: Jasa Raharja Beri Hak Santunan Korban Terbakarnya Kapal KM Fungka Permata V

"Subuh tiba di Pontianak siang berangkat lagi ke Radak, tadi sekitar jam 11:00 wib kapal alami pecah Tabung Kipas,” jelas H Bahir.

Namun, ia bersyukur tidak ada korban dalam kejadian ini, pada saat kejadian Kapal mengangkut barang kurang lebih 3 Ton dengan membawa 4 orang penumpang.

Lanjutnya, meskipun ia mengakui akibat musibah ini dirinya mengakui alami kerugian ratusan juta rupiah, lantaran beberapa barang yang rusak akibat masuk kedalam air.

"Tetap ada sebagaian barang yang masih di selamatkan dan sebagian bisa kita naikkan ke dermaga ini,” katanya.

Saat di pantau di lokasi, kapal tersebut tampak tenggelam sebagian dan ada beberapa barang yang masih terapung di perairan Sungai Kapuas.

Pada kesempatan yang sama H Bahir dirinya akan bertanggung jawab akan rusaknya barang bawaan yang rat-rata adalah milik orang yang menitipkan angkutan melalui Kapal Barang miliknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini