News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Provinsi Bali Peringkat Empat Jumlah Penderita Gangguan Jiwa Berat di Indonesia

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ariawan saat dikunjungi ibunya (Dewa Ayu Putu Merta) usai makan. dia menunjukkan borgol yang ada di pergelangannya. TRIBUN BALI

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sebanyak 0,23 persen dari 4 juta warga Bali, merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Ini menjadikan Provinsi Bali berada di peringkat empat untuk penderita gangguan jiwa berat di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan dosen Antropologi Universitas Udayana (Unud), Dr Bambang Daryanto Putro, dalam orasinya dengan judul “Konstruksi Stigma Gangguan Jiwa” di Auditorium Widya Sabha Mandala Prof. IB Mantra, Fakultas Ilmu Budaya, Unud, Kamis (20/9/2018).

"Dari data Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan RI, Provinsi Bali masuk daftar lima besar gangguan jiwa berat," kata Bambang.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) oleh Kementrian Kesehatan, provinsi yang memiliki gangguan jiwa terbesar adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (0,27 persen), urutan kedua Aceh (0,27 persen), ketiga Sulawesi Selatan (0,26 persen), keempat Bali (0,23 persen), dan Jawa Tengah (0,23 persen).

Jika penduduk Bali per tahun 2017 berjumlah 4.230.051 jiwa, maka 9.729 warga Bali (mendekati angka 10.000) mengalami gangguan jiwa berat (ODGJ). Ini termasuk angka yang sangat tinggi.

Sementara World Health Organization (WHO) mencatat ada total 540 juta penduduk dunia menderita gangguan jiwa.

Baca: Seorang Pria Tewas di Apartemen, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Kamarnya

Sedangkan angka kekambuhan pada pasien gangguan jiwa yaitu 50 persen hingga 92 persen.

Hal ini diakibatkan oleh ketidakpatuhan pasien gangguan jiwa dan korban atau kurangnya dukungan sosial dari keluarga atau masyarakat dan meningkatnya stres masyarakat.

Menurut Bambang, saat ini banyak orang beranggapan bahwa gangguan jiwa adalah noda akibat dosa manusia sehingga masyarakat menangani dengan rasa takut dan menghindar.

Dengan adanya kekeliruan ini menyebabkan orang yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) belum mendapatkan penanganan yang baik.

Di sisi lain banyak ODGJ yang takut dan tidak suka ditangani oleh dokter maupun psikolog, bahkan ada yang marah dan tersinggung dan mengganggap dirinya tidak sakit.

"Walaupun sudah di RSJ dan sudah kembali di masyarakat tetap mendapat perlakuan diskriminatif. Ini karena adanya diagnosis dokter sebagai seorang yang memiliki identitas diri sebagai individu berbahaya. Itulah kesalahan masyarakat berpikir salah dan ketidaktahuan publik," katanya.

Seseorang yang mengidap gangguan jiwa berhadapan dengan stigma, diskriminasi, dan marginalisasi.

Karena stigma itu keluarga jadi malu dan masyarakat takut sehingga terjadi pengucilan oleh masyarakat.

"Akibatnya terjadi penundaan pengobatan, memperbesar penderitaan dan menghambat penyembuhan dan menghambat kembalinya penderita ke masyarakat," terangnya.

Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Begal Ditembak Mati Usai Menikam Polisi

Ditambahkan, sistem perundangan-undangan dalam dunia kesehatan belum banyak membantu para penderita gangguan jiwa untuk memperoleh kesembuhannya.

Potensi Gangguan Jiwa
Tingginya penderita gangguan jiwa berat yang menyebutkan Bali menduduki peringat empat di Indonesia ini dibenarkan oleh Wadir Pelayanan RSJP Bali, I Dewa Gede Basudewa.

Menurutnya, data tersebut berdasarkan hasil Riskesdas pada tahun 2013 lalu. Riset tersebut merupakan penelitian berbasis sampel, dan bukan survei seluruh masyarakat.

Pada tahun 2018 ini sedang dilakukan riset ulang oleh litbangkes khusus di Kementerian Kesehatan dengan gabungan beberapa departemen, untuk memperbaharui datanya.

Meski demikian, sebelum hasil Riskesdas 2018 diumumkan, maka data Riskesdas tahun 2013 masih tetap digunakan.

"Seluruh Indonesia menggunakan data 2013 ini hingga data tahun 2018 diekspos," terang Basudewa kepada Tribun Bali, kemarin.

Berada di peringkat empat, membuktikan bahwa hampir 2/1000 penduduk Bali mengalami gangguan jiwa berat.

Jika dikatakan penduduk Bali sebanyak 3 juta jiwa saja, 2 per 1000 dari jumlah penduduk tersebut ditemukan angka 6.000 penduduk Bali berpotensi gangguan jiwa berat.

Dan, 10 persen (600 orang) di antaranya memerlukan rawat inap di rumah sakit.

"Dari jumlah tersebut anggaplah 2 per 3 nya sering kambuh, sehingga minimal dibutuhkan 400 tempat tidur untuk merawat mereka. Untuk mengantisipasi ledakan 400 penderita gangguan jiwa berat, pada tahun 2012 RSJP Bali telah meningkatkan tempat tidur sebanyak 400 unit, dari sebelumnya hanya 225 unit tempat tidur," jelasnya.

Baca: Rumah Milik Keluarga Alm Imas Mulai Dibongkar Buka Akses Jalan ke Rumah Eko Purnomo

Basudewa belum berani memastikan apakah ada peningkatan maupun penurunan penderita gangguan jiwa berat berdasarkan tahun 2013 hingga kini.

Pihaknya memilih untuk menunggu hasil riset 2018 untuk memantau perkembangannya.

"Sulit untuk diprediksi. Paling tidak, populasi gangguan jiwa yang sudah ditangani, baru akan terpantau pada hasil riset 2018. Sebab pada riset tersebut diungkapkan pula angka kunjungan ke rumah sakit. Dari situ nanti kita lihat, bukan hanya jumlahnya saja, namun juga seperti apa upaya para keluarga mencari pertolongan dari pasien-pasien itu," tandasnya.

Pernah Dipasung
Dari penelitian tersebut ditemukan pula bahwa seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat dan pernah berobat, 14,3 persen pernah dipasung.

"Karena ini sampling, kami beranggapan dari 7.000 pasien gangguan jiwa yang pernah dilayani, berapa kali dalam satu tahun yang kambuh berulang-ulang di rumah sakit, maka 14,3 persen dari pasien itu pasti ada riwayat dipasung. Ini yang kami waspadai, mana yang sudah pernah dipasung, mana yang akan dipasung, dan mana yang kembali dipasung," kata Basudewa.

Menurut Bambang, pemasungan terjadi karena keluarga menutup diri sehingga kondisi penderita semakin memburuk.

"Karena malu, keluarga pasien juga akan menutup diri dari lingkungan yang juga memperparah terjadinya angguan jiwa tersebut," tandasnya. (sup/mer)

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul 9.729 Warga Bali Jadi ODGJ, Provinsi Bali Peringkat Empat Gangguan Jiwa Berat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini