News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemesan Sabu 8 Kg Asal Aceh Diduga Warga Jambi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka narkoba Rohim, warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung yang ditangkap karena membawa sabu sebanyak 8 Kg. TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI

Sabu-sabu tersebut terkemas dengan bungkusan teh yang diduga diproduksi di Tiongkok, Cina.

Baca: Bawa Muridnya Menginap di Hutan Selama 4 Hari, Oknum Guru Ditembak Polisi

Kemudian dibawa ke Indonesia tepatnya di Aceh.

Selanjutnya, dibawa ke Medan untuk kemudian diedarkan di Jambi.

Hasil penyelidikan sementara, tersangka diupah membawa sabu tersebut senilai Rp 10 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Pengembangan Penyidikan Polisi, Pemesan Sabu 8 Kg yang Disimpan di Dalam Ban Serap Diduga di Jambi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini