Sabu-sabu tersebut terkemas dengan bungkusan teh yang diduga diproduksi di Tiongkok, Cina.
Baca: Bawa Muridnya Menginap di Hutan Selama 4 Hari, Oknum Guru Ditembak Polisi
Kemudian dibawa ke Indonesia tepatnya di Aceh.
Selanjutnya, dibawa ke Medan untuk kemudian diedarkan di Jambi.
Hasil penyelidikan sementara, tersangka diupah membawa sabu tersebut senilai Rp 10 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Pengembangan Penyidikan Polisi, Pemesan Sabu 8 Kg yang Disimpan di Dalam Ban Serap Diduga di Jambi