News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Penjual Jasa Aplikasi 'Tuyul' Ojek Online, Tommy Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang warga Kelurahan Jatingaleh Semarang bernama Tommy Nurfauzy, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah kedapatan main aplikasi Tuyul.

Tommy menjual jasa oprek handphone dengan memasang aplikasi yang dapat mengubah titik GPS, dan melakukan pemesanan fiktif atau aplikasi tuyul untuk para pengemudi ojek daring.

Dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titis Sulistiasari, Tommy terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 51 ayat (2) Jo. Pasal 34 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 33 UU RI No. 11 Tahun 2008 berikut perubahannya pada UU RI No. 19 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Jadi terdakwa melalui akun facebooknya, menawarkan jasa oprek handphone atau aplikasi tuyul," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/9/2018).

Maksud dan tujuan dari jasa oprek, jelas Titis, yakni terdakwa mengubah perijinan pada handphone dengan tujuan agar handphone tersebut bisa lebih cepat dalam pengoperasiannya, kualitas sinyal lebih kuat, dan dapat mengakses aplikasi ojek daring untuk pengemudi sekaligus penumpang, agar dapat menguntungkan para pengemudi.

"Aplikasi yang digunakan untuk melancarkan oprek antara lain Fake GPS, Dotmood, BSH, ADB Fastbood, Supersu dan Eksposed," katanya.

JPU Titis pada sidang agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan NegeriĀ  atau PN Semarang (19/9) menguraikan, jasa oprek dimaksud untuk menguntungkan pengemudi dengan mengelabuhi sistem yang ada di ojek daring.

Memungkinkan pengemudi dapat memindah titik GPS sesuai keinginan pengemudi, yang mana tidak sesuai dengan posisi asli pengemudi. Misalnya, diletakkan pada area yang ramai penumpang.

Selain itu, imbuhnya, pengemudi ojek daring juga dapat menggunakan handphone yang telah di-oprek untuk mengakses aplikasi khusus penumpang dan melakukan pemesanan fiktif.

Dikatakan Jaksa, tarif jasa oprek yang dilakukan terdakwa berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu dengan estimasi melakukan jasa sekitar 2 hingga 5 kali dalam seminggu. Selain itu, terdakwa juga menjual unit handphone yang telah dioprek dengah harga sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta, sesuai dengan tipe handphone.

Sebelumnya, terdakwa Tommy tertangkap pada Februari 2018 berdasarkan analisa sistem ojek daring Grab yang telah ditemukan oleh tim terkait modus yang dilakukan oleh pengemudi untuk mencurangi sistem Grab dan mendapatkan insentif Grab wilayah Semarang. (tribunjateng/Fitri Asta Pramesti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Jual Jasa Aplikasi Tuyul Ojek Online, Tommy Dituntut 1,5 Tahun Penjara, http://jateng.tribunnews.com/2018/09/23/jual-jasa-aplikasi-tuyul-ojek-online-tommy-dituntut-15-tahun-penjara.
Penulis: Fitri Asta Pramesti
Editor: iswidodo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini