TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Masa berlaku status tanggap darurat kekeringan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo sejak 25 Juli lalu akan berakhir pada 30 September 2018 mendatang.
Namun begitu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat belum mengajukan rekomendasi lanjutan.
Kepala Pelaksana BPBD Kulonprogo Ariadi mengakui sampai saat ini memang belum ada pengajuan rekomendasi tertentu terkait status tanggap darurat kekeringan tersebut.
Pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi lebih lanjut atas kondisi kedaruratan kekeringan yang melanda wilayah Kulonprogo bersama pihak terkait.
Hasil koordinasi ini nanti menjadi dasar penentuan kebijakan selanjutnya.
Baca: Polrestabes Bandung Tetapkan 8 Orang Tersangka Penganiaya Haringga
"Baru kami koordinasikan dan belum ada pengajuan rekomendasi perpanjangan status tanggap darurat kekeringan," kata Ariadi, Senin (24/9/2018).
Menurutnya, ada beberapa aspek yang perlu menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan tersebut dan saat ini tengah dikoordinasikan.
Di antaranya menyangkut cuaca yang juga berkaitan dengan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Apalagi, BMKG memprakirakan musim penghujan di Kulonprogo baru akan dimulai pada rentang waktu pertengahan Oktober hingga awal November.
Pada saat itupun diperkirakan curah hujan masih di bawah normal sehingga intensitasnya belum begitu tinggi. (tribunjogja)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Berakhir 30 September, BPBD Kulonprogo Belum Putuskan Perpanjangan Status Darurat Kekeringan