Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap seorang gadis berinisial Y (20) yang diduga sebagai pengedarkan paket narkotika berupa sabu.
Y ditangkap di Jalan Kertapura Denpasar Barat pada Kamis, (13/05/2018) sekitar pukul 20.00 Wita.
Polisi berhasil mengamankan 36 paket diduga sabu seberat 9.05 gram yang ditemukan di kos tersangka.
Berdasarkan keterangan dari Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana yang didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Aris Purwanto, pada Rabu, (26/09/2018 menerangkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Barang tersebut didapatkan tersangka dari dalam LP.
Baca: Beli Sabu di Kawasan Taman Sari, Pria yang Mengaku anggota DPRD Sumba Barat Daya Diringkus Polisi
Y ditelpon oleh seseorang untuk mengambil pakaian bekas, lalu yang bersangkutan keluar membawa pakaian tersebut yang ternyata didalamnya berisi narkotika.
Tersangka ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dikenakan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan minimal ancaman pidana minimal 5 tahun.