News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga 1

Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Haringga Hari Ini

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas menggiring tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas seorang Jakmania, Haringga Sirla (23) oleh oknum bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, sebelum berlangsung pertandingan Persib versus Persija, dalam gelaran ekspos di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (24/9/2018). Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana mengatakan, setelah kejadian Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 16 oknum bobotoh, 8 orang diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KHU Pidana atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Pihak kepolisian masih akan terus melakukan penangkapan dan menghimbau kepada pelaku lainnya untuk menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung atau kantor polisi terdekat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugrah Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Polisi akan menggelar rekontruksi kasus pengeroyokan Haringga Sirla (23), warga Jakarta Barat yang teridentifikasi sebagi suporter Persija Jakarta di Stadion GBLA Bandung, Minggu (23/9/2018).

"Hari ini kami akan menggelar rekontruksi di lokasi kejadian. 175 anggota akan mengamankan jalannya rekontruksi," kata Wakapolrestabes Bandung, AKBP Gatot Sujono di Jalan Merdeka, Rabu (26/9).

Hingga hari ini, polisi masih menetapkan 8 tersangka terkait kasus tersebut.

Adapun delapan orang lagi berstatus saksi. Semuanya diamankan pascakejadian.

"Masih akan ada tersangka baru, sudah teridentifikasi," ujar Gatot. Menurut rencana, rekontruksi akan menghadirkan delapan tersangka tersebut. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini