TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus perkara narkotika Uup bin Atin yang merupakan tahanan Lapas kelas II A Ambarawa, kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan pada Kamis (27/9).
Dalam sidang yang digelar di PN Semarang tersebut, Ketua Majelis Andi Astara menjatuhi terdakwa Uup dengan hukuman selama 11 tahun penjara.
Dikatakan Andi, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pas 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedialam Narkotika golongan I berupa shabu dengan berat 99,546 gram.
"Terdakwa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, atau jika tidak bisa membayar diganti kurungan selama 4 bulan," ujar Andi saat ditemui selepas sidang, Kamis (27/9).
Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Wahyuningsih sebelumnya, sambung Andi, yakni hukuman penjara selama 14 tahun.
"Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa, keduanya sama-sama menerima putusan," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Uup bin Atin yang masih menjalani hukuman di Lapas Ambarawa Kelas II A melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan seseorang bernama Joko alias Jeck.
Dari dalam sel lapas, terdakwa menghubungi Joko alias Jeck menggunakan handphone dan membeli shabu seberat 100 gram dengan harga Rp 90 juta. (tribunjateng/fap)