News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Sepasang Kekasih Diupah Rp 15 Juta Antarkan Narkoba Jenis Sabu untuk Penghuni Lapas Way Huwi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan kekasih ini menjadi tersangka pengantar 200 gram sabu dari Aceh yang merupakan pesanan seorang napi Lapas Way Huwi.

Laporan wartawan Tribun Lampung, Hanif Risa Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian menangkap sepasang kekasih yang menjadi kurir Narkoba di Bundaran Hajimena-Rajabasa, Lampung.

Sebelum tertangkap, keduanya mendapat order dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi.

Keduanya memperoleh upah Rp 15 juta untuk mengantar narkoba jenis sabu kepada napi tersebut.

Pasangan kekasih itu adalah Hermansyah dan Kartini, warga Aceh.

Baca: Empat Pengedar Narkoba di Pidie Diringkus Polisi

Sementara napi yang memesan narkoba kepada keduanya bernama Azril Wait, juga warga Aceh.

Azril memesan sabu kepada Hermansyah dan Kartini seberat 200 gram.

"Jadi, dua orang (Hermansyah dan Kartini) ini ada keterlibatan dengan napi yang di Lapas Way Huwi. Azril, napi tersebut, adalah pemesan sabu 200 gram kepada keduanya," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen, Kamis (27/9/2018).

Baca: Politikus PDIP Nilai Kebijakan Anies Cabut Izin Reklamasi Tidak Selaras dengan Pemerintah Pusat

Barmen, sapaan akrabnya, mengungkapkan, tim terlebih dahulu mengamankan Azril dari dalam lapas usai memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan.

Saat itu, beber dia, Hermansyah dan Kartini masih berada di Aceh.

"Azril sudah memesan (sabu). Lalu, kami telusuri dengan mengirim anggota untuk mengikuti kedua tersangka di Aceh," papar Barmen.

Baca: Petugas Imigrasi Singapura Dituding Terima Suap Seks dari Pemohon Visa

"Uniknya, saat anggota mengikuti, keduanya mampir ke beberapa kota. Seperti Palembang dan kota lainnya," sambung Barmen.

Hingga akhirnya Hermansyah dan Kartini sampai di Bundaran Hajimena-Rajabasa, Tugu Raden Intan, tim Sub Direktorat III Ditresnarkoba Polda membekuk keduanya.

Tim mendapati barang bukti sabu di celana short.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini