Barmen mengungkapkan, napi Azril sudah beberapa kali memesan sabu.
"Jumlahnya tidak terhitung. Karena itu, kami masih melakukan pengembangan dari narapidana ini," katanya.
Hermasyah sendiri mengakui sabu tersebut pesanan napi bernama Azril.
"Dia tanya, butuh kerjaan enggak? Saya bilang, ya butuh. Terus, dia suruh bawa sabu itu," tuturnya.
Hermansyah mengaku mendapat upah Rp 15 juta plus ongkos untuk mengirim sabu seberat 200 gram.
"Rencananya uang itu buat modal nikah kami (dengan Kartini)," ujarnya.
Atas perbuatannya, Hermansyah dan Kartini terjerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 13 miliar.
Berita ini sudah tayang di tribunlampung.com dengan judul: Dapat Upah Rp 15 juta, Sepasang Kekasih Antar Sabu untuk Napi Way Huwi