News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Sepasang Kekasih Diupah Rp 15 Juta Antarkan Narkoba Jenis Sabu untuk Penghuni Lapas Way Huwi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan kekasih ini menjadi tersangka pengantar 200 gram sabu dari Aceh yang merupakan pesanan seorang napi Lapas Way Huwi.

Barmen mengungkapkan, napi Azril sudah beberapa kali memesan sabu.

"Jumlahnya tidak terhitung. Karena itu, kami masih melakukan pengembangan dari narapidana ini," katanya.

Hermasyah sendiri mengakui sabu tersebut pesanan napi bernama Azril.

"Dia tanya, butuh kerjaan enggak? Saya bilang, ya butuh. Terus, dia suruh bawa sabu itu," tuturnya.

Hermansyah mengaku mendapat upah Rp 15 juta plus ongkos untuk mengirim sabu seberat 200 gram.

"Rencananya uang itu buat modal nikah kami (dengan Kartini)," ujarnya.

Atas perbuatannya, Hermansyah dan Kartini terjerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 13 miliar.

Berita ini sudah tayang di tribunlampung.com dengan judul: Dapat Upah Rp 15 juta, Sepasang Kekasih Antar Sabu untuk Napi Way Huwi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini