Laporan wartawan Tribun Lampung, Hanif Risa Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian menangkap sepasang kekasih yang menjadi kurir Narkoba di Bundaran Hajimena-Rajabasa, Lampung.
Sebelum tertangkap, keduanya mendapat order dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi.
Keduanya memperoleh upah Rp 15 juta untuk mengantar narkoba jenis sabu kepada napi tersebut.
Pasangan kekasih itu adalah Hermansyah dan Kartini, warga Aceh.
Baca: Empat Pengedar Narkoba di Pidie Diringkus Polisi
Sementara napi yang memesan narkoba kepada keduanya bernama Azril Wait, juga warga Aceh.
Azril memesan sabu kepada Hermansyah dan Kartini seberat 200 gram.
"Jadi, dua orang (Hermansyah dan Kartini) ini ada keterlibatan dengan napi yang di Lapas Way Huwi. Azril, napi tersebut, adalah pemesan sabu 200 gram kepada keduanya," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen, Kamis (27/9/2018).
Baca: Politikus PDIP Nilai Kebijakan Anies Cabut Izin Reklamasi Tidak Selaras dengan Pemerintah Pusat
Barmen, sapaan akrabnya, mengungkapkan, tim terlebih dahulu mengamankan Azril dari dalam lapas usai memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan.
Saat itu, beber dia, Hermansyah dan Kartini masih berada di Aceh.
"Azril sudah memesan (sabu). Lalu, kami telusuri dengan mengirim anggota untuk mengikuti kedua tersangka di Aceh," papar Barmen.
Baca: Petugas Imigrasi Singapura Dituding Terima Suap Seks dari Pemohon Visa
"Uniknya, saat anggota mengikuti, keduanya mampir ke beberapa kota. Seperti Palembang dan kota lainnya," sambung Barmen.
Hingga akhirnya Hermansyah dan Kartini sampai di Bundaran Hajimena-Rajabasa, Tugu Raden Intan, tim Sub Direktorat III Ditresnarkoba Polda membekuk keduanya.
Tim mendapati barang bukti sabu di celana short.
Barmen mengungkapkan, napi Azril sudah beberapa kali memesan sabu.
"Jumlahnya tidak terhitung. Karena itu, kami masih melakukan pengembangan dari narapidana ini," katanya.
Hermasyah sendiri mengakui sabu tersebut pesanan napi bernama Azril.
"Dia tanya, butuh kerjaan enggak? Saya bilang, ya butuh. Terus, dia suruh bawa sabu itu," tuturnya.
Hermansyah mengaku mendapat upah Rp 15 juta plus ongkos untuk mengirim sabu seberat 200 gram.
"Rencananya uang itu buat modal nikah kami (dengan Kartini)," ujarnya.
Atas perbuatannya, Hermansyah dan Kartini terjerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 13 miliar.
Berita ini sudah tayang di tribunlampung.com dengan judul: Dapat Upah Rp 15 juta, Sepasang Kekasih Antar Sabu untuk Napi Way Huwi