TRIBUNNEWS.COM - Salah satu atlet paralayang Indonesia, Ardi Kurniawan menjadi korban gempa bumi yang menerjang Palu dan Donggala.
Ardi tewas tertimpa reruntuhan bangunan Hotel Roa Roa.
Pihak keluarga yang mengetahui Ardi menjadi salah satu korban tewas cukup kaget.
Pihak keluarga pun berusaha untuk meminta bantuan kepada pemerintah supaya bisa membawa pulang jenazah Ardi ke Malang.
Namun pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pemuda dan Olahraga tidak bisa mengabulkan permintaan orangtua Ardi.
Baca: Bantu Korban Gempa Bumi dan Tsunami Palu dan Donggala, Ezra Walian Lelang Sepatu Andalannya
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Imam Nahrawi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Ardi Kurniawan, atlet paralayang yang tewas tertimpa reruntuhan bangunan Hotel Roa Roa, Palu, Sulawesi Tengah.
Permohonan maaf itu terkait Menpora yang tidak dapat mengabulkan permintaan orang tua Ardi yang menginginkan agar almarhum bisa dimakamkan di Malang, kampung halamannya.
Ardi Kurniawan sendiri merupakan salah satu atlet pendukung yang masuk Pelatnas Asian Games 2018.
Menpora menyampaikan, kendala dalam menemukan peti jenazah dan melakukan evakuasi, serta kendala untuk membawa para jenazah keluar dari Palu, menjadi alasan yang utama.
"Tetapi kita tahu bagaimana susahnya di sana mencari peti mati, susahnya melakukan evakuasi, apalagi kemudian pergeseran jenazah keluar Palu," ujar Imam.
"Tentu, kita berharap, bermohon kepada keluarganya untuk ikhlaskan," tutur Imam Nahrawi dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (2/10/2018) sore.
Menpora juga menjelaskan bahwa keputusan yang diambil telah didasarkan pada prosedur saat ini yang diberlakukan di daerah bencana.
"Kita tetap mengikuti prosedur yang sekarang sudah ditetapkan untuk dimakamkan dalam satu tempat di Palu. Karena itu, kami mohon kepada keluarganya untuk mengikhlaskan," kata Imam Nahrawi.
Imam juga menegaskan bahwa pemerintah bersama para pengurus paralayang akan berusaha memenuhi hak-hak para atlet pelatnas.
Para atlet yang masih termasuk di dalam tanggungan negara ini nantinya akan menerima santunan yang akan diberikan kepada keluarga. (*)