TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Setelah diperiksa selama kurang lebih 11 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Walikota Pasuruan Setiyono meninggalkan Polres Pasuruan, Kamis (4/10/2018) lalu, tepatnya pukul 19.15 WIB.
Setiyono diperiksa lembaga antirasuah terkait kasus suap pembangunan.
Sesuai yang disampaikan KPK, Setiyono mendapatkan fee pembangunan.
Berikut ini sejumlah fakta yang berhasil dirangkum oleh TribunJatim.com.
1. Barang bukti yang diamankan
Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp 120 juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Informasi yang didapatkan, Setiyono akan diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setiyono tidak sendirian.
Ada tiga orang lainnya.
Jadi, total ada empat yang dibawa ke Jakarta oleh KPK.