Laporan Reporter Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Direktur Utama (Dirut) PDAM Ende, berinisial S bersama seorang stafnya berinisial MLM ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Ende.
Kekduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan sambungan langsung rumah (SLR) pada tahun 2015-2016 yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 396 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh SH mengatakan dalam kasus itu pada tahun 2015-2016 PDAM Ende melakukan kegiatan pemasangan sambungan rumah kepada warga yang kurang mampu di Kota Ende.
Nilai untuk satu rumah dipungut biaya sebesar Rp 500 ribu.
Baca: Tujuh Tusukan Anak di Bawah Umur Tewaskan Yanto Blegur
Namun demikian dalam pelaksanaannya Dirut PDAM bersama stafnya atas nama MLM tidak menyetor secara utuh keuangan yang dipungut dari warga ke kas atau rekening PDAM Ende.
Uang tersebut ditilep oleh mereka yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 396 juta.
Abdon menjelaskan pada tahun 2015-2016 ada program pemasangan baru kepada warga dengan sistem subsidi yakni hanya Rp 500 ribu dari harga yang semestinya sekitar Rp 1,5 juta kepada 1.500 calon pelanggan PDAM Ende.
Baca: Isyarat Hengkang dari Persib Bandung, Mario Gomez: Saya Tak Suka Kondisi di Sini
Namun demikian dalam perjalanan ketika dilakukan proses pemasangan Dirut PDAM berinisal S bersama stafnya itu justru diduga melakukan tindak pidana dengan mengambil sejumlah dana atau uang yang disetor oleh calon pelanggan.
Mereka tidak secara utuh menyetor uang yang dipungut itu ke rekening PDAM Ende yang berakibat pada kerugian sebesar Rp 396 juta.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Dirut PDAM Ende Bersama Stafnya Diduga Tilep Uang Pelanggan