TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Surabaya membongkar tindak jual beli atau perdagangan anak yang dilakukan lewat sebuah akun Instagram dengan modus berpura-pura menjadi akun Instagram konsultan peduli anak.
Satu akun yang dibongkar oleh polisi itu bernama @konsultasihatiprivate.
Ada 4 orang yang diamankan karena diduga terlibat kasus perdagangan bayi dengan menggunakan akun Instagram @konsultasihatiprivate ini.
Mereka adalah AP (29) warga Sawunggaling, Sidoarjo sebagai pemilik akun, KS (66) warga Badung Bali sebagai bidan, Lr (22) warga Bulak Rukem, ibu bayi dan NyS (36) warga Badung Bali, yang berperan sebagai pembeli bayi.
Dari penelusuran tim Polrestabes Surabaya kepada akun Instagram bernama 'Konsultasi Hati Private' ini, ada temuan bukti penjualan anak yang dilakukan empat orang tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, pelaku menawarkan jasa konsultasi kehamilan dan menawarkan adopter bayi.
Dari akun Instagram tersebut menyarankan ibu hamil di luar nikah agar tidak menggugurkan kandungannya.
Kemudian dia menawarkan adopter untuk membiayai kehidupan bayi selanjutnya.
Masalahnya, ada sejumlah transaksi uang penjualan bayi yang dilakukan secara ilegal.
"Dari Instagram itu ternyata ada salah satu peminat anak yang akan dijual seorang Ibu. Akhirnya transaksi terjadi melalui WhatsApp, kemudian dibeli di daerah Bali," kata AKBP Sudamiran, Selasa (9/10/2018).
Setelah mendapatkan bukti tersebut, polisi menyelidiki pemilik akun dan rentetan pelaku dibalik perdagangan bayi tersebut.
Lewat Bidan
Empat orang pelaku disinyalir melakukan tindak pidana tersebut melalui perantara bidan untuk persalinan.
Pelaku mengaku, konsultasi itu sudah dilakukan selama satu tahun.
Ada empat bayi yang berusaha diperdagangkan namun dua diantaranya gagal lantaran diambil keluarganya.
"Ada dua kali transaksi perdagangan bayi," kata Sudamiran.
Transaksi penjualan bayi diakui AP dilakukan sebanyak dua kali.
Kali terakhir bayi berusia 11 tahun diserahkan kepada adopter dengan harga Rp 15 juta.
Dari transaksi tersebut AP mendapat komisi sebesar Rp 2,5 juta sementara bidan mendapat Rp 5 juta.
Tim dari Polrestabes Surabaya pun telah menutup akun instagram @konsultasihatiprivate yang digunakan AP (29), ini.
"Kami akan bekukan dan jadikan barang bukti," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, di Polrestabes Surabaya, Rabu (10/10/2018).
Menurut Rudi, akun tersebut merupakan modus baru yang dilakukan tersangka untuk menjaring dua pihak.
Pihak yang dimaksud Rudi di antaranya orang-orang yang mempunyai masalah pengurusan anak di luar nikah baik secara legal dan pembiayaannya.
Selain itu juga pihak orang-orang yang belum memiliki maupun yang ingin mendapatkan keturunan.
"Peristiwa ini potensial terjadi. Kami melihat pelaku utama menyiapkan media sosial ini memadukan dua kebutuhan orang yang punya masalah pengurusan anak dan orang yang belum mempunyai keturunan," kata Kombes Pol Rudi Setiawan.
Polisi mengklaim akan terus menelusuri modus tersebut terutama di media sosial yang dimanfaatkan pelaku untuk mencari keuntungan.
"Dia kemas menjadi konsultasi. Sindikat cara baru memanfaatkan media sosial menjaring dua keuntungan. Nanti kami tingkatkan dan patroli cyber siapa yang jadi korban," kata Rudi. (Surya/Nur Ika Anisa)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Bisnis Jual Beli Bayi di Balik Akun Instagram 'Konsultasi Hati Private'