News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Akun Facebook Gay Payanmas Kotabumi, MUI Lampung Utara Katakan Ini

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan gay

Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung B

TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Warga Kotabumi, Lampung Utara, resah adanya akun grup media sosial Facebook 'Gay Payanmas Kotabumi, Lampung Utara'.

Berdasarkan penelusuran, akun tersebut dibuat pada 9 Desember 2012 lalu. Akun itu lalu berganti nama pada 14 September 2017 dan masih aktif hingga kini dengan jumlah anggota sebanyak 812 orang.

Tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat Lampung Utara, Iwan Setiawan Alihasan Puncak gelar Suttan Rajo Putcak Mergo, dengan tegas mengecam keberadaan akun atau kelompok tersebut. Terlebih, akun grup tersebut mencantumkan nama Kotabumi Lampung Utara.

Menurutnya, Lesbian, Gay, Bisex, Transgender (LGBT) dilarang di semua agama. Kalau sampai ada perkumpulan seperti itu, kata dia, maka sudah dipastikan melanggar norma agama.

"Kalau kita merasa beragama, maka LGBT itu tidak boleh, apalagi jika ada di Kotabumi," ujarnya, Jumat (12/10).

Menurut Iwan, ruang gerak kelompok ini harus dipersempit agar tidak meluas ke masyarakat umum.

Setelah ruang gerak dipersempit, tutur Iwan, selanjutnya diberikan edukasi atau pemahaman bahwa apa yang mereka perbuat merupakan pelanggaran dalam agama.

"Kami akan melakukan langkah bersama para tokoh adat, masyarakat, alim ulama dan lainnya untuk melakukan langkah, agar tidak ada LGBT di Lampung Utara ini,"jelasnya.

Baca: Intip Mewahnya Rumah Masa Kecil Najwa Shihab, Bergaya Klasik dan Miliki 2 Kolam Renang

Sementara itu Ketua Pondok Pesantren Alquran Hidayatul Mustafid, KH Mawardi mengatakan, memberikan pemahaman tentang LGBT bukan hanya tugas para ulama melainkan semua pihak.

"Kalau kita fokus kenapa tidak (bisa disadarkan), kalau para ulama hanya dapat menyampaikan dan mengajak saja,"terangnya.

Ketua MUI Lampung Utara, Mughafir menerangkan LGBT dalam ajaran Islam dilarang dan hukumnya haram,"Jadi kalau itu benar adanya (LGBT), kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta mengeluarkan rekomendasi supaya itu dibubarkan,"tegasnya. 

Polres Lampung Utara masih akan melakukan penyelidikan terkait grup Facebook Gay payanmas Kotabumi, Lampung Utara.

"Kami dalami dahulu kebenaran grup tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi, Jumat (12/10).

Ia mengatakan apabila memang ada unsur pidananya tentunya akan ditelusuri, sebab tugas reserse kriminal berhubungan dengan unsur pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini