News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Mati Dua Kurir Narkoba di Medan, Godaan Upah Rp 10 Juta itu Berakhir Petaka

Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arman dan Edi Suryadi terpaku mendengar JPU Menuntut Pidana Mati terhadap mereka di ruang Cakra 8, Kamis (27/9/2018). Dua pria yang didakwa menjadi pengedar narkoba ini divonis mati.

Saat itu, Edy Suryadi menawarkan pekerjaan tersebut kepada Arman yang merupakan saudaranya.

Arman, dalam nota pembelaan penasihat hukum, mengaku menerima tawaran pekerjaan tersebut karena sang istri sakit.

Ternyata Apani berbohong.

Bukannya mencari ikan asin, kapal itu membawa narkotika jenis sabu.

Tutur penasihat hukum saat itu, 12 Desember 2018, Arman melaut bersama temannya yang bernama Syafi'i.

Sementara Edy Suryadi hanya menunggu di Medan.

Saat kembali ke Medan, Arman dan Syafi’i ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri di rumah Arman, yang terletak di Medan Marelan, Kota Medan.

Dalam penggeledahan di rumah Arman ditemukan barang bukti 7 karung narkotika jenis shabu sebanyak 100 kg.

Shabu itu tertutup tumpukan tali dan disembunyikan dengan triplek di dalam kamar mandi Arman.

Tak lama, Edy Suryadi ditangkap.

Sementara Syafii, teman melaut Arman, meninggal dunia di tengah proses penyelidikan polisi.

Terima Rp 10 juta

Sebelumnya, kepada wartawan, jaksa Chandra Priono mengatakan perkara narkotika dengan barang bukti seberat 100 kg adalah wewenang Kejaksaan Agung RI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini