News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Mati Dua Kurir Narkoba di Medan, Godaan Upah Rp 10 Juta itu Berakhir Petaka

Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arman dan Edi Suryadi terpaku mendengar JPU Menuntut Pidana Mati terhadap mereka di ruang Cakra 8, Kamis (27/9/2018). Dua pria yang didakwa menjadi pengedar narkoba ini divonis mati.

TRIBUNNEWS.COM - Dua terdakwa pengedar narkoba jaringan internasional, Arman (31) dan Edy Suryadi (39), divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/10/2018).

Mata kedua bersaudara ini tampak berkaca-kaca saat Majelis Hakim memutus mereka dengan pidana mati.

Padatnya pengunjung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan menjadi saksi hidup atas putusnya pidana mati terhadap Arman dan Edy Suryadi yang kala itu mengenakan kaos merah.

Arman tampak sesekali menutup wajahnya saat kamera wartawan berusaha mengambil gambar dirinya yang tertunduk kaku.

Majelis Hakim yang dipimpin Ali Tarigan memutuskan keduanya bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

Pertimbangan pemberatan adalah para terdakwa melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah dan merusak generasi bangsa.

"Tidak ada hal apapun yang menjadi pertimbangan hakim untuk mencari peringanan hukum untuk para terdakwa," cetus Hakim Ali Tarigan kepada keduanya.

"Adapun unsur-unsur Pasal Primer yakni Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka majelis hakim tidak perlu melihat pasar Subsider," sambung Ali Tarigan.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Arman dan Edi, Qadirun SH, mengaku keberatan dan berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

"Maaf Majelis Hakim kami keberatan. Kami sepakat menyatakan banding," sebut Qadirun, sebelum majelis hakim menutup sidang.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dari Kejari Medan juga menuntut keduanya dengan pidana mati.

Dalam pembelaan diri di persidangan, mereka sempat membela diri awalnya hanya bertindak mencarikan sebuah kapal atas kapten kapal atas permintaan pria bernama Apani.

Apani kini masih berstatus buron.

Menurut mereka, Apani minta dicarikan kapal untuk menangkap ikan asin di laut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini