"Perkara ini sudah dalam wewenang Kejagung. Kedua terdakwa juga sempat dibawa ke Jakarta untuk diminati keterangan dan untuk tuntutan ini, adalah musyawarah tim," ujar Chandra Priono.
Menurut Chandra, perkara perbuatan para terdakwa berdampak besar bagi pengaruh pertumbuhan generasi bangsa kedepan.
Disinyalir, jika sabu seberat 100 kilogram tersebut berhasil tentu akan membunuh bangsa.
"Berapa banyak orang akan hancur jika sabu seberat 100 kilogram ini berhasil diedarkan di Indonesia. Maka sangat wajar jika kedua terdakwa dipidana mati," tutur Chandra.
Para terdakwa yakni Arman, Edi Suryadi dan Syafi'i (Meninggal Dunia) pada 7 Desember 2017 berencana menjemput sabu-sabu di perairan Penang, Malaysia atas perintah seseorang bernama Apani.
Ketiga terdakwa kemudian menerima tawaran tersebut dengan upah awal sebesar Rp 10 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Diputus Pidana Mati, Mata Gembong Sabusabu 100 Kilogram Berkaca-kaca