News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Mati Dua Kurir Narkoba di Medan, Godaan Upah Rp 10 Juta itu Berakhir Petaka

Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arman dan Edi Suryadi terpaku mendengar JPU Menuntut Pidana Mati terhadap mereka di ruang Cakra 8, Kamis (27/9/2018). Dua pria yang didakwa menjadi pengedar narkoba ini divonis mati.

"Perkara ini sudah dalam wewenang Kejagung. Kedua terdakwa juga sempat dibawa ke Jakarta untuk diminati keterangan dan untuk tuntutan ini, adalah musyawarah tim," ujar Chandra Priono.

 Menurut Chandra, perkara perbuatan para terdakwa berdampak besar bagi pengaruh pertumbuhan generasi bangsa kedepan.

Disinyalir, jika sabu seberat 100 kilogram tersebut berhasil tentu akan membunuh bangsa.

"Berapa banyak orang akan hancur jika sabu seberat 100 kilogram ini berhasil diedarkan di Indonesia. Maka sangat wajar jika kedua terdakwa dipidana mati," tutur Chandra.

Para terdakwa yakni Arman, Edi Suryadi dan Syafi'i (Meninggal Dunia) pada 7 Desember 2017 berencana menjemput sabu-sabu di perairan Penang, Malaysia atas perintah seseorang bernama Apani.

Ketiga terdakwa kemudian menerima tawaran tersebut dengan upah awal sebesar Rp 10 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Diputus Pidana Mati, Mata Gembong Sabusabu 100 Kilogram Berkaca-kaca

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini