Mereka ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Kelima tersangka terancam hukuman pidana penjara selama maksimal 15 tahun atas pelanggaran Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jual Bayi
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar tindak jual beli atau perdagangan anak yang dilakukan lewat sebuah akun Instagram dengan modus berpura-pura menjadi akun Instagram konsultan peduli anak.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi di Surabaya menangkap pembeli bayi berinisial MN warga Jalan Karah Kecamatan Jambangan Surabaya, Minggu kemarin.
"Bayinya juga kami amankan, sekarang dititipkan ke Pemkot Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, Senin (15/10/2018) sore.
Transaksi dilakukan di Semarang, Jawa Tengah pada 23 September 2018 lalu.
Bayi yang dibeli adalah anak dari warga Tangerang, Jawa Barat yang kini sedang diburu polisi. "Bayi dibeli dengan harga 3,8 juta. Saat transaksi, bayi masih berusia 3 hari," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Dicerai Suami, Alasan Ibu MN Beli Bayi Seharga Rp 3,8 Juta "