Lantas dengan bekal dan kemampuan seadanya, ditambah meminta-minta warga sekitar, Sunarman melangsungkan perjalanan darat dengan mobil ke Karanganyar.
Selama sepekan ia menikmati waktu bebas di Karanganyar.
Lagi-lagi, rasa bimbang muncul saat dirinya sadar masih berstatus narapidana Lapas Palu.
Bapak dua anak yang sebelumnya bekerja sebagai pelayan rumah makan di Palu ini mendapat informasi imbauan keras dari pejabat Ditjen Pemasyarakatan agar para napi menyerahkan diri ke rutan atau lapas terdekat maksimal hari ini.
Mendengar hal itu, hatinya terketuk lantaran akan dikenakan status DPO jika tak segera menyerahkan dirinya.
"Saya sadar masih sebagai narapidana, lalu saya berniat menyerahkan diri ke Rutan Solo menjalani sisa masa pidana," paparnya.
Dari vonis penjara 4 tahun, Sunarman telah menjalaninya di Lapas Palu selama 1 tahun 5 bulan.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Solo, Andi Rahmanto, berujar, masih akan terus berkoordinasi dengan Lapas Palu dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham terkait tempat tahanan Sunarman.
Antara lain untuk dikembalikan ke Lapas Palu atau dititipkan hingga masa pidana selesai di Rutan Solo.
"Tapi kami akan menerima beliau dengan baik, ia akan ditahan di Blok D Narkoba bersama napi narkoba lainnya," terang Andi. (*)