Keduanya kembali bertemu di depan RSUD dr Iskak dan kembali terlibat perang mulut.
Namun ternyata Suwantik telah menyiapkan sebuah rantai motor bekas.
Dengan rantai itu dia menyerang Sudarso.
Benda itu disabetkan ke tubuh Sudarso dan mengenai lengan kirinya.
Sudarso mengalami luka memar hingga bengkak.
Ia kemudian lapor ke Polres Kedungwaru.
“Petugas kami langsung mencari pelaku. Dia berhasil ditemukan di pintu masuk IGD RSUD dr Iskak, tempatnya biasa mangkal,” tutur Muhaji.
Suwantik telah mengakui perbuatannya.
Dia merasa kesal karena Sudarso tidak lekas membayar utang.
Kini Suwantik telah ditahan dan akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.