Laporan Wartawan Surya David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Niat awalnya menagih hutang, Suwantik (65) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung justru masuk ruang tahanan.
Ia menganiaya Sudarso (60) warga Kelurahan Kuto Anyar, Kecamatan Tulungagung yang punya utang kepadanya.
Keduanya berprofesi sebagai tukang becak.
Suwantik kesal korban tidak kunjung mengembalikan uang Rp 500.000 yang dipinjamnya.
Bahkan setiap kali ditagih, Sudarso selalu berkelit.
“Pelaku melihat temannya ini tengah mengantar penumpang ke RSUD dr Iskak. Pelaku kemudian menagih utangnya,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasi Humas Polsek Kedungwaru, Aiptu Muhaji.
Keduanya sempat ribut di depan pintu gerbang RSUD dr Iskak.
Sudarso berjanji akan membayar utangnya, namun tidak di lokasi itu.
Suwanti pergi dengan hati dongkol, sementara Sudarso mengantar penumpangnya pulang.
Saat itulah Sudarso kembali bertemu dengan Suwantik yang membawa batako.
Takut dilempar batako, Sudarso lari meninggalkan becaknya.
Setelah dirasa aman Sudarso mengambil becaknya.
“Korban sempat membawa becaknya pulang. Namun kemudian dia dijemput oleh keponakannya, untuk menyelesaikan masalah dengan pelaku,” tambah Muhaji.