Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie siap mendengar dan menampung semua pendapat pemerintah daerah yang masih mempersoalkan batas wilayahnya.
Dua pemerintah daerah itu ialah Pemkab Malinau dan Pemkab Tana Tidung.
Seperti diketahui, kedua daerah belum menyepakati titik batas sepanjang 6 kilometer masing-masing saling mengklaim wilayah yang disengketakan.
Hasil rapat kedua pemkab difasilitasi oleh Asisten I Setprov Kalimantan Utara, Sanusi, persoalan batas wilayah tersebut dilimpahkan kepada Gubernur untuk diambil jalan keluarnya.
"Kalau itu sesuai amanah undang-undang, dan diserahkan kepada saya selaku gubernur, tentu akan memproses dengan tim. Dan juga akan mendengar dari kedua belah pihak," kata Irianto kepada Tribunkaltim.co, Kamis (18/10/2018).
Baca: Iwan Fals Kembali Buat Polling Pilpres 2019, Hasilnya Berbanding Terbalik dengan Bulan Lalu
Ia mengatakan, pihaknya sedang mengagendakan pemanggilan kedua belah pihak dalam waktu dekat.
Ia berharap kesempatan pertemuan nanti menjadi pertemuan akhir persoalan batas daerah Malinau dan Tana Tidung.
"Kalau Gubernur mengambil keputusan, wajib ditaati. Begitu juga misalnya beberapa batas wilayah kita dengan Kalimantan Timur. Tidak bisa diselesaikan di daerah, kita minta agar Kemendagri memfasilitasinya. Dan Gubernur wajib menaati keputusan Mendagri," ujarnya.
Secara umum kata Irianto, sisa tiga segmen batas wilayah yang masih dibahas intensif. Pertama, batas provinsi Kalimantan Utara dengan Kalimantan Timur di Kabupaten Bulungan-Kabupaten Berau sepanjang 148,40 kilometer.
"Ini tinggal menunggu Surat Keputusan Mendagri," ujarnya.
Khusus batas Malinau-Tana Tidung, awalnya wilayah sengketa sepanjang 48,40 kilometer.
Dari beberapa pertemuan, berhasil diselesaikan sehingga tersisa 6 kilometer lagi.
Kemudian batas Kabupaten Nunukan-Kabupaten Tana Tidung yang belum disepakati sepanjang 67 kilometer dari total panjang batas 143,90 kilometer. Penyelesaian batas Nunukan-Tana Tidung ini juga sudah diserahkan ke Kemendagri untuk diproses lebih lanjut. (Wil)