News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Penipuan SK CPNS Bodong Ternyata Juga Menipu Rekanan Rumah Dhuafa Senilai Rp 145 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin bersama dua orang warga yang diduga korban penipuan SK Pegawai Negeri Sipil berbicara dalam konferensi pers di Kantor YARA, Senin (24/9/2018).

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Muhammad Sabik (sebelumnya diinisialkan MS) yang belakangan ini disebut-sebut sebagai aktor dalam kasus SK CPNS bodong, ternyata juga menipu YH, rekanan pembangunan rumah duafa tahun 2018 sebesar Rp 145 juta.

Modus yang dia mainkan dalam kasus penipuan rekanan itu juga sama dengan kasus SK CPNS palsu yang banyak makan korban.

Dia minta korban terlebih dahulu menyerahkan sejumlah uang kepadanya dengan janji akan diberikan paket pekerjaan.

Saat ini berkas kasus penipuan terhadap rekanan itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh pada Selasa (16/10/2018).

"Iya benar sudah kita limpahkan," kata Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Himawan SH kepada Serambi, Kamis (18/10/2018).

Himawan menjelaskan, pihaknya telah menahan terdakwa Muhammad Sabik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berlokasi di Kajhu.

Dia juga mengakui bahwa Muhammad Sabik tidak hanya terlibat satu kasus, melainkan juga terlibat dalam kasus SK CPNS bodong yang kini sedang ditangani Polda Aceh.

Humas PN Banda Aceh, Totok Yanuarto MH yang dikonfirmasi Serambi mengatakan pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang menyidangkan kasus itu, yaitu Cahyono MH sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, yani Bakhtiar SH dan Nani Sukmawati MH.

"Sidang perdananya hari Selasa, 23 Oktober," kata dia.

Baca: Ditanya Jokowi Mengapa Membangun Rumah Risha, Korban Gempa: Biar Cepat Dihuni

Dari salinan dakwaan yang diperoleh Serambi tergambar kronologis kejadian di mana korban YH bertemu dengan terdakwa Muhammad Sabik di Kantor Gubernur Aceh pada 21 Maret 2018 untuk membicarakan pembangunan rumah duafa.

Saat itu terdakwa Muhammad Sabik menipu korban dengan mengaku sebagai pihak Yayasan Sambinoe (yayasan yang diketuai Darwati A Gani, istri Irwandi Yusuf) dengan jabatan sebagai Kepala Tim Asistensi Dana Hibah Turkiye-Aceh.

Dengan jabatan itu, terdakwa meminta uang kepada korban sebagai jaminan atas pekerjaan pembangunan rumah duafa.

Merasa omongan terdakwa benar, korban pun menyerahkan uang tahap pertama Rp 100 juta kepada terdakwa sebagai jaminan atas pekerjaan pembangunan rumah duafa.

Setelah itu, secara bertahap korban kembali menyerahkan uang Rp 45 juta, sehingga total uang yang diserahkan korban sebagai jaminan atas pekerjaan pembangunan rumah duafa mencapai Rp 145 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini