News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masih Tunggu SK Gubernur, UMP Kaltim 2019 Diperkirakan Naik Rp 200 Ribu Menjadi Rp 2,7 Jutaan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Disnakertrans Kaltim, Abu Helmi. UMP Kaltim akan diumumkan dan ditetapkan per 1 November mendatang. TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim secara serentak seluruh Indonesia akan diumumkan per 1 November 2018 atau tinggal sekitar 10 hari lagi.

Sejumlah pihak terkait mulai memantapkan formula UMP versi masing-masing.

Tribun pun mencoba mengonfirmasi pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta Pemprov Kaltim perihal nilai UMP 2019 yang nanti akan ditetapkan, Jumat (19/10/2018).

Kepala (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi, saat ditemui di Kantor Gubernuran Kaltim hanya menjawab sedikit perihal UMP Kaltim tersebut.

"Intinya, UMP akan diumumkan dan ditetapkan pada 1 November. Pokoknya semua peraturan. Pemerintah pusat kan sudah memberi petunjuk untuk UMP. Itu akan ditindaklanjuti oleh daerah melalui Dewan Pengupahan. Saat ini sedang dibahas. Besarannya akan ditetapkan Bapak Gubernur," ujar Abu Helmi.

Jawaban yang sama juga diberikan terkait opsi-opsi apa yang akan diambil Pemprov Kaltim, apakah ikuti aturan pusat dengan PP 78 Tahun 2015 dengan pilihan kenaikan 8,03 persen atau memilih mengikuti laju ekonomi lokal Kaltim.

"Hanya itu. Tunggu 1 November. Pokoknya saya tak mau mendahului ketetapan Pak Gubernur, berdasarkan aturan yang berlaku. Hanya itu," jelasnya.

Apakah sejauh ini ada keberatan dari pihak pengusaha akan pola pengupahan dari PP 78/2015, enggan dikomentari oleh Abu Helmi.

Baca: Mayat Membusuk di Ruko Pasar Pannampu Diduga Remaja Perempuan Berusia 19 Tahun

"Saya tak bisa komentar. Itu internal dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan terdiri dari pemerintah, unsur akademisi, Apindo, serikat pekerja/buruh dan BPS. Jadi saya tak bisa menggurui. Intinya, besarannya ditentukan Gubernur berdasarkan SK," katanya.

Diketahui, dalam kalkulasi penetapan UMP, jika berdasarkan PP 78 Tahun 2018, angka UMP Kaltim 2019 diperkirakan akan naik sekitar Rp 200 ribu.

Pasalnya, dalam faktor kenaikan ekonomi, angka yang diterapkan adalah 8,03 persen.

Rincian kenaikan yakni dari Rp 2,5 jutaan menjadi RP 2,7 jutaan.

Kenaikan ini, disebut-sebut terlalu tinggi, mengingat laju ekonomi Kaltim dalam tahun-tahun belakangan masih belum meningkat pesat.

Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo ikut memberikan pendapatnya seputar UMP Kaltim 2019.

"Kami sudah rapat dan akan ke Gubernur. Sesuai PP 78, naik sekitar 8,03 persen. Kurang lebih naik jadi Rp 2,7 jutaan. Sebetulnya begini, teman-teman pengusaha itu tak tiap tahun naik produktivitasnya. Tetapi dengan ketentuan PP 78, dimana tiap tahun UMP harus naik, siapa kira-kira yang bisa patuh. Kalau ini naik terus, siapa yang patuh?" kata Slamet kepada Tribun, Jumat (19/10/2018).

Kenaikan UMP yang terlalu besar dan dilakukan tiap tahun disebutnya juga akan berimbas pada faktor lain.

"Dampaknya juga ke harga (produk). Susah juga. Apindo sudah usulkan ke pemerintah, coba UMP dibuat klasifikasi. Ada UMP untuk pengusaha kecil dan besar. Jadi disesuaikan dengan kemampuan pengusaha. Kenyataan di lapangan, banyak (pengusaha) yang belum mampu bayar sesuai UMP," katanya.

Selain opsi ikuti PP 78, Apindo sampaikan juga ikut tawarkan opsi kalkulasi UMP mengikuti laju ekonomi dan inflasi daerah, bukan selalu gunakan laju ekonomi dan inflasi nasional.

Baca: Sebelum Tewas Ditembak, Dua Terduga Teroris Sedang Merakit Bom di Rumah Kontrakan

"Okelah pakai PP 78/ 2015, Tetapi pakai pertumbuhan ekonomi dan inflasi lokal. Jadi tak ikuti pertumbuhan ekonomi nasional. Kemarin waktu perundingan, kami sampaikan," katanya.

Lantas berapa angka UMP jika ikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi lokal dibandingkan dengan PP 78/ 2015 menurut Slamet, jika nasional naiknya 8, 03 persen, sementara jika pakai lokal itu kenaikannya 5,54 persen.

"Dikalikan saja untuk tahu angkanya. Karena begini. Kaltim dikenal sebagai provinsi kaya, tetapi itu hanya di sektor tambang dan migas. Yang lainnya kan kemampuannya tidak sama," ucapnya.

Dari Apindo, Senin (22/10/2018), seluruh pihak akan kembali bertemu untuk memastikan UMP Kaltim 2019.

"Senin ini akan bertemu Pak Gubernur, karena tanggal 1 (November) diputuskan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul UMP Kaltim 2019 Perkirakan Naik Rp 200 Ribu, Penetapan Tunggu SK Gubernur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini