TRIBUNNEWS.COM - Gadis pembuang bayi di kloset Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan terancam dipenjara belasan tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 306 KUHP ayat 2 jo pasal 307, dengan ancaman hukuman 9 sampai maksimal 12 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan, Makhfud Hidayat, Sabtu (20/10/2018).
Usai membuang bayinya ke dalam kloset. Tersangka, ND (18) bergegas kabur di bandara menggunakan taksi. Ia pergi ke salah hotel di Jalan MT Haryono Balikpapan.
"Dia menginap di hotel Fave kamar nomor 329. Malam itu juga kita lakukan penangkapan. Yang bersangkutan mengakui bahwa ia telah melahirkan dan meninggalkan bayinya di toilet," ungkapnya.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI>>>