News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kadisperindag dan Bappelitbangda Bandung Barat Menangis di Persidangan Kasus Gratifikasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Weti Lembanawati dan mantan Badan Pengembangan, Penelitian dan Pembangunan (Bappelitbangda) Bandung Barat, Adiyoto, menangis di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (22/10/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega NugrahaSukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Weti Lembanawati dan mantan Badan Pengembangan, Penelitian dan Pembangunan (Bappelitbangda) Bandung Barat, Adiyoto, menangis di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (22/10/2018).

Keduanya adalah terdakwa dalam kasus gratifikasi pada eks Bupati Bandung Bara, Abubakar.

Agenda persidangan terkait pemeriksaan terdakwa dan juga menghadirkan Abubakar.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempersilakan keduanya untuk menyampaikan keterangan terkait kasus yang dialaminya.

"Saya sudah berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandung Barat mulai dari staf, Kasie, Kabid hingga kepala dinas selama puluhan tahun, tapi sekarang berakhir disini," ujar Weti.

Baca: Mengintip Kehidupan PSK Waria di Bali, Melani Pernah Berpenghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan

Hal senada dikatakan Adiyoto. Tahun ini, seharusnya ia sudah pensiun pada ‎September.

Namun, surat keputusan pensiunnya belum ia dapatkan karena ia tersandung kasus tersebut. Suaranya tampak payau saat ia mengatakan menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal. Harusnya saya sudah pensiun tapi sekarang jadi terjerat kasus ini. Saya sudah hampir 30 tahun-an berkarir di ASN, berharap pensiun dan mengakhiri masa tua, namun saya tidak menyangka kasusnya jadi begini," kata dia.

Dalam dakwaan jaksa, keduanya dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya terkait pidana bagi pemberi gratifikasi dan penerima gratifikasi. Weti dan Adiyoto berperan sebagai pemberi gratifikasi dan Abubakar sebagai penerima.

"Saya hanya melaksanakan perintah pimpinan yang meminta bantuan terkait pemenangan ibu Elin Marliah," ujar Adiyoto.

Hal senada dikatakan Weti Lembanawati.

"Sebagai bawahan, saya hanya melaksanakan apa yang diperintah oleh pimpinan," ujar Weti dengan suara terdengar tampak terisak.

Baca: Otak Pelaku Pembunuhan Muhajir Sekeluarga Tewas Ditembak Polisi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini